Minggu, Mei 25, 2025
BerandaBerita TerbaruMenghajikan Orang yang Sudah Meninggal, Begini Hukum dan Niatnya

Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal, Begini Hukum dan Niatnya

Menghajikan orang yang sudah meninggal, kira-kira bagaimana hukumnya? Apakah dalam Islam hal tersebut bolehkan? Atau sudah pernahkah Anda menghajikan orang yang sudah meninggal?

Haji menjadi salah satu bagian dari rukun Islam. Tepatnya rukun Islam yang kelima.

Dalam hal ini ibadah haji dianjurkan bagi mereka yang sudah mampu. Mampu untuk melakukan amalan tersebut, namun di sisi lain ia juga mampu tetap memberi nafkah kepada keluarganya.

Pergi haji ke Baitullah, tentunya membutuhkan banyak biaya. Tapi berapapun jumlah biayanya tidak menjadi penghalang untuk mereka yang ingin datang ke rumah Allah dan beribadah.

Faktanya, meskipun letak Kabah atau Baitullah itu jauh, umat muslim tetap antusias menyambut datangnya kapan waktu haji. Mereka yang ingin datang ke rumah Allah tersebut juga menabung sejak dini supaya bisa berangkat ketika ia masih hidup.

Pasalnya, beberapa orang sudah berniat ingin berkunjung ke rumah Allah dan sudah mendaftarkan diri. Karena Allah lebih sayang kepadanya, orang tersebut sudah terlebih dahulu wafat tetapi belum bisa melaksanakan haji.

Di Indonesia sendiri, kita bisa menunggu beberapa tahun setelah mendaftarkan diri agar bisa pergi ke Baitullah. Lebih tepatnya adalah mengantri.

baca juga: Puasa Bulan Dzulhijjah, Sunnah Menjadi Kebiasaan Banyak Keutamaan

Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Seperti yang sudah kita ketahui juga bahwa ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang sangat umat muslim dambakan. Bukan perihal besar atau banyaknya pahala serta hikmah yang akan kita dapatkan, melainkan ibadah haji juga menjadi penyempurna keislaman bagi seorang umat muslim.

Seperti penjelasan sebelumnya yang mengatakan lamanya antrean untuk keberangkatan haji serta banyaknya jumlah biaya terkadang menjadi hambatan tersendiri.

Tidak sedikit pula umat muslim yang belum bisa menunaikan ibadah haji sampai akhir hayatnya. Ternyata hal tersebut juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Sehingga hal tersebut juga menjadi hukum baru dalam pelaksanaan ibadah haji, yakni Haji Badal.

Dalam hadits riwayat Ibnu Abbas artinya adalah, seorang perempuan yang berasal dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW kemudian bertanya, Rasulullah ibuku mempunyai nazar ingin melaksanakan ibadah haji. Sampai ia wafat padahal Ia belum melaksanakan Haji tersebut. Apakah aku bisa menggantikannya?

Mendengarkan pertanyaan tersebut kemudian Nabi SAW menjawab, “Sajikanlah untuknya, apabila ibu mempunyai hutang kamu juga wajib untuk membayarnya, bukan? Maka bayarlah hutang Allah tersebut, karena hak terhadap Allah itu lebih berhak untuk kita penuhi.” (Hr. Bukhari dan Nasa’i).

baca juga: Sejarah Hajar Aswad dalam Islam, Semula Berwarna Putih dan Bersinar

Hukumnya Boleh

Adanya hadits tersebut berarti hukum dari menghajikan orang yang sudah meninggal itu boleh. Kendati demikian, terdapat syarat dan ketentuan yang benar-benar harus terpenuhi.

Maka dengan demikian itu, kita juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku tersebut. Jangan sampai niat kita ingin menggantikan tetapi karena kurang memahami akan hal tersebut, amalan ibadah yang kita lakukan tidak Allah terima.

Syarat dan ketentuan yang pertama orang yang digantikan hajinya adalah orang yang mampu. Entah itu finansial maupun keadaannya.

Tetapi dengan adanya udzur karena sakit ataupun sudah meninggal, maka hajinya bisa Anda gantikan. Kemudian yang kedua adalah orang yang ingin menggantikan haji atau mubdil adalah ia yang sudah melakukan ibadah haji sebelumnya.

Berarti menghajikan orang yang sudah meninggal itu tidak bisa dilakukan oleh ia yang baru pertama kali haji.

Apakah harus pria yang menggantikan ibadah haji tersebut? Ketahuilah ibadah haji tersebut boleh pria maupun wanita yang menggantikannya.

Apabila seseorang yang sudah bernazar ingin melaksanakan haji tetapi ia sudah wafat terlebih dahulu, menjadi kewajiban bagi ahli warisnya. Hal tersebut hukumnya juga sama seperti halnya dengan membayar hutang orang yang sudah meninggal.

Niatnya

Setelah mengetahui hukum dari menghajikan orang yang sudah meninggal itu dalam Islam boleh. Kemudian mengetahui apa syarat dan ketentuan yang berlaku selanjutnya, menjadi hal penting yang harus Anda ketahui adalah bacaan niatnya.

Apakah nantinya menggantikan haji bagi mereka yang sudah meninggal itu sama? Perlu Anda ketahui bahwa dalam prakteknya sendiri ibadah haji Badal itu sama dengan ibadah haji pada umumnya.

Letak perbedaannya adalah hanya pada niatnya saja. Bacaan yang tersebut adalah “Nawaitul hajja ‘anfulaani wa ahramtu bihi Lillahi ta’allaa.”

Artinya adalah, “Aku menyengaja ibadah haji ini untuk si fulan(namanya siapa) dan aku juga ihram haji sebab Allah semata.”

Sangat mudah bukan niat yang harus kita lakukan ketika menghajikan orang yang sudah meninggal? Ingat, hukumnya adalah boleh namun terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku dalam ajaran Islam. (Muhafid/R6/HR-Online)

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, 10 Orang Selamat

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, Evakuasi Penyelamatan Berlangsung Dramatis

harapanrakyat.com,- Perahu nelayan bernama Bintang 5 terbalik saat akan menepi ke dermaga Santolo Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (24/5/2025). Perahu bermuatan 10...
Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan aksi premanisme berkedok menjual air mineral. Kedua orang tersebut diduga melakukan pemaksaan menjual...
Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru

Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru, Bukan dari Desta

Natasha Rizky klarifikasi soal mobil baru yang diduga netizen sebagai hadiah dari mantan suaminya, Desta. Aktris sekaligus penulis buku ini menegaskan bahwa mobil barunya...
GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

harapanrakyat.com,- Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Jawa Barat, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan transportasi pada anggaran...
Blackview BL7000 5G

Spesifikasi HP Rugged Terbaru, Blackview BL7000 5G

Blackview BL7000 5G merupakan salah satu brand HP rugged yang memberikan performa optimal untuk aktivitas outdoor. Umumnya, brand HP ini cukup populer di kalangan...
Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjar, Jumat (23/5/2025). Paripurna tersebut terkait penyampaian...