Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita CiamisPemkab Ciamis Lolos dari Gugatan Sengketa Tanah

Pemkab Ciamis Lolos dari Gugatan Sengketa Tanah

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menang gugatan atas sengketa tanah seluas 1000 M persil 148, di Dusun Kelapa Tiga, RT 03/07, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran. Pemkab Ciamis lolos dari gugatan tersebut setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ciamis, Deni W Hidayat, membenarkan adanya gugatan kepada Pemkab Ciamis dengan objek tanah seluas 1000 M persil 148 tersebut.

Tanah yang berada di Dusun Kelapa Tiga, RT 03/07, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran tersebut, menjadi tempat pelelangan ikan (TPI).

Adapun kasus ini berawal dari penggugat bernama Patrice Kawengin mengajukan gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri Ciamis. Ia menggugat ke 7 tergugat, yang salah satu tergugatnya adalah Pemkab Ciamis.

“Penggugat menyatakan bahwa luas tanah tersebut miliknya. Sehingga ia mengajukan gugatan sengketa tanah tersebut ke PN Ciamis pada 23 Desember 2021,” terangnya kepada HR Online, Selasa (19/7/2022).

Deni mengatakan, bahwa Pemkab Ciamis sudah mengikuti persidangan dari 23 Desember 2021 sampai 21 Juni 2022 kurang lebih 17 kali.

Ia menuturkan, bahwa dari hasil putusan PN Ciamis menyatakan gugatan penggugat atas nama Patrice Kawengian tidak dapat diterima. Selain itu, penggugat juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5.070.000.

“Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Ciamis memenangkan gugatan perkara Nomor 25/Pdt.G./2021/PN.CMS,” tuturnya.

Baca Juga : Tok! Hakim PN Ciamis Vonis Terdakwa Kasus Moge 4 Bulan

Lebih lanjut Deni menambahkan, dalam fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai objek gugatan pengugat tidak sesuai dengan dokumen yang pengugat miliki.

Menurutnya, sesuai catatan pemerintah daerah miliki, bahwa Babakan Pangandaran sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), letak tanahnya ada di luar kawasan pelabuhan Cikidang Pangandaran.

“Sehingga objek penggugat sangat berbeda dari apa yang digugatkan dalam kasus gugatan sengketa tanah ini,” pungkas Deni. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Pelari Andal, Inilah Wujud Dinosaurus Tercepat di Dunia

Pelari Andal, Inilah Wujud Dinosaurus Tercepat di Dunia

Kecepatan adalah salah satu faktor penting di dalam kelangsungan hidup hewan, termasuk juga dinosaurus. Seperti halnya hewan di era modern ini, ada beberapa dinosaurus...
Ciro Alves Siap Dinaturalisasi

Ciro Alves Siap Dinaturalisasi, Tapi Bukan untuk Timnas Indonesia

Meski tidak melanjutkan kontrak dengan Persib Bandung, namun Ciro Alves siap dinaturalisasi. Alves menunjukkan komitmennya terhadap Indonesia. Bahkan Bandung yang ia anggap sebagai rumah...
Dituduh Curi Motor Pria Asal Garut Dihajar Warga, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

Pria Asal Garut Dihajar Warga Dituduh Curi Motor, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

harapanrakyat.com,- Seorang pria diduga pelaku pencuri sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, babak belur dihajar warga, Kamis (1/5/2025). Beruntung pria tersebut diselamatkan dari...
Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan surat At Tahrim ayat 8 menyinggung mengenai pentingnya tobat kepada Allah SWT. Namun sebelum memahami bagaimana pokok isi kandungannya, pahami dulu surah tersebut....
Kegiatan TC Timnas

Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, PSSI Minta Patrick Kluivert Segera Susun Kegiatan TC Timnas!

Guna menguatkan skill Timnas, PSSI akan melakukan pemusatan latihan atau kegiatan TC (Training Center) Timnas. Tujuannya agar Timnas lebih siap saat berlaga melawan Tiongkok...
Penyebab dan Cara Mengatasi iPhone Tidak Bisa Dicadangkan

Penyebab dan Cara Mengatasi iPhone Tidak Bisa Dicadangkan

iPhone tidak bisa dicadangkan seringkali menyulitkan pengguna ketika ingin ganti perangkat. Hal ini juga kerap membingungkan pengguna saat ingin service ponsel. Saat memperbaiki ponsel,...