Entitas investasi ilegal saat ini sedang didalami oleh pihak yang berwajib. Apalagi keberadaan entitas tersebut sudah meresahkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui satgas waspada investasi ini telah melakukan pemblokiran beberapa entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau bodong.
Investasi bodong atau tanpa izin sudah marak terjadi. Apalagi akibat pandemi yang sudah melanda hingga bertahun-tahun. Bahkan membuat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Adanya entitas investasi ilegal sebenarnya bisa dihindari. Namun sayangnya pengetahuan masyarakat akan investasi membuat banyak yang tertipu.
Bahkan dengan adanya iming-iming keuntungan besar membuat siapa saja tergiur.
Baca Juga: Kontrak Investasi Kolektif, Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Beberapa Entitas Investasi Ilegal yang Ditutup OJK
Mewaspadai investasi bodong harus Anda lakukan sejak awal. Hal ini perlu perhatian khusus, baik pihak pemerintah maupun masyarakat sendiri.
Bagi calon investor, ada baiknya Anda memahami jelas tentang bagaimana cara untuk berinvestasi. Selain itu, jangan sampai Anda tertarik dengan hasil keuntungan besar.
Setiap investasi memiliki risiko yang sebanding dengan keuntungan yang ada. Semakin tinggi keuntungan, risikonya juga semakin besar. Begitu juga sebaliknya.
Agar tidak tertipu dengan investasi ini pastikan jenis entitas tersebut sudah terdaftar di OJK. Dalam keterangan resmi menyebutkan satgas waspada investasi ada 7 entitas yang tanpa izin selama bulan April 2022 melakukan penawaran.
Beberapa entitas investasi ilegal tersebut antara lain:
- 2 entitas yang tanpa izin melakukan penjualan langsung
- 1 melakukan money game
- Kemudian 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aspek kripto
- 1 entitas dengan robot trading dan tanpa izin
- 1 entitas lain-lain.
Baca Juga: Investasi Aset Berwujud Rekomendasi Instrumen Cuan Tinggi
Penanganan Entitas Ilegal
Investasi ilegal cukup menggiurkan dengan iming-iming adanya keuntungan secara instan. Padahal banyak entitas investasi ilegal yang menawarkan hal tersebut dengan modal kecil.
Jika sudah terjadi hal seperti ini sudah pasti masyarakat akan tergiur dengan yang Anda keuntungan. Penanganan entitas legal terjadi secara bersama-sama oleh seluruh anggota.
Satgas waspada investasi bukanlah aparat penegak hukum. Namun fungsinya untuk memberitahukan pada masyarakat tentang hal ini.
Termasuk pemblokiran terhadap situs atau website dan memberikan laporan terhadap Bareskrim polri. Adapun beberapa daftar entitas yang sudah terdaftar antara lain:
- Perusahaan Syirkah Muamalah Indonesia tentang pembiayaan.
- Triumphfx/Priority Group Official (Penyelenggaran forex tanpa izin).
- PT Wisanggeni Auto Trading (Perdagangan robot trading tanpa izin).
- Investasidana25 (Money game).
- Simple Shopping (Money game dengan modus e-commerce).
- Perusahaan dari PT Smart Multi Trade/Yu Klik aset kripto ilegal.
- PT Reklaim Indonesia Jaya (Penjualan dengan skema MLM tanpa izin).
Illegal Money Game
Berikut ini daftar entitas investasi ilegal pihak SWI tutup pada bulan Maret 2021.
- Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
- Borobudurs
- Agtkomer.com
- Zigstrade.com
- Indflux Investment
Baca Juga: Perlindungan Nasabah dalam Berinvestasi dari Pihak OJK
Investasi Ilegal Aset Kripto
- Cryptomine
- PT Dreamboat Kapital Indonesia
- PT Re Chain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
- PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity
Sebenarnya masih banyak jenis entitas investasi ilegal yang berhasil tertutup oleh pihak SWI. Untuk itu, sebagai calon investor Anda wajib mewaspadainya. (R10/HR-Online)