Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Maling mencuri sepeda motor warga Dusun Lebakwangi, RT 01, RW 01, Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022).
Kanit Reskrim Polsek Panjalu Aipda Hedi Saeful Hidayat, SH, mengatakan, pelaku pencurian diduga masuk ke paviliun rumah dengan cara merusak gembok pagar.
“Korban bernama Hj Eroh, warga Dusun Lebakwangi, pelaku awalnya masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pagar rumah,” katanya, Jumat (19/8/2022).
Lanjut Aipda Hedi, setelah berhasil masuk, pelaku lantas membawa motor yang diparkir di teras rumah.
“Jadi pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci T. Posisi motor tadinya sudah dikunci leher, tapi dibobol sama pelaku pakai kunci T,” jelasnya.
Baca Juga: Alfamart Buniseuri Ciamis Disatroni Maling, Stok Rokok Rp 15 Juta Raib
Menurut Aipda Hedi, pencurian tersebut diketahui saat tetangga korban hendak salat Subuh ke masjid sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saat lewat di rumah korban, saksi melihat gembok pagar rumah korban sudah tidak ada. Saksi lalu mendekati pagar rumah, setelah dicek ke teras rumah, motor yang diparkir di sana sudah hilang,” katanya.
Bukan itu saja, lanjut Aipda Hedi, pegangan pintu rumah korban juga diikat tali rapia dari arah luar.
“Handle pintu korban juga diikat dengan tali rapia, diduga itu masih perbuatan pelaku, jadi sengaja diikat,” katanya.
Motor warga Sukamantri yang berhasil diembat maling tersebut, kata Aipda Heri merupakan jenis Honda Scoopy dengan nopol Z 5369 TAN.
“Kerugian sekitar Rp 22 juta, korban juga melapor ke Polsek Panjalu. Kami pun langsung menuju lokasi untuk kemudian olah TKP,” tandasnya. (Edji/R7/HR-Online/Editor-Ndu)