Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita CiamisKejari Ciamis Musnahkan BB Sejumlah Kasus, Ada Buhul Tanah Makam

Kejari Ciamis Musnahkan BB Sejumlah Kasus, Ada Buhul Tanah Makam

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis musnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah kasus yang telah inkrah. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).

Selain memusnahkan obat-obatan terlarang dan sabu, ada juga barang bukti berupa buhul tanah makam dan buhul patung boneka.

Adapun rincian buhul tersebut yakni berisi tanah makam, kembang 7 rupa, kencur, jahe, pala serta bawang putih. Sedangkan tujuan dari buhul tersebut yakni membuat usaha atau jiwa mati.

Buhul itu sendiri ditemukan di sumur depan rumah di wilayah Cibodas, Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, pada Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Ini Harapan Bupati Herdiat kepada Kajari Ciamis yang Baru

Kemudian untuk buhul patung boneka terdiri dari tanah makam, kancing, benang, jarum, tali hitam dan juga kawat. Tujuannya yaitu untuk mencelakai.

Sementara dari data, buhul itu ditemukan di tas besar milik Yanto pada 29 Mei 2019 lalu. Kemudian, Kejari Ciamis pun musnahkan BB buhul itu dengan dibakar.

Sedangkan untuk obat-obatan terlarang bersama sabu, Kejari Ciamis memusnahkannya dengan cara memblender. Namun untuk handphone dihancurkan menggunakan palu.

Kejari Ciamis Musnahkan BB Sejumlah Kasus dari September 2021

Kepala Kejari Ciamis, Soimah mengatakan, BB yang pihaknya musnahkan tersebut dari 60 perkara pidana. Semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sejak tanggal 12 September 2021 sampai 13 Juni 2022.

“Adapun yang kita musnahkan itu berupa obat-obatan, sabu, minuman ciu dan juga handphone,” katanya, Kamis (15/9/2022).

Sementara untuk rinciannya, yaitu minuman keras sebanyak 9 botol, obat-obatan terlarang 8.213 butir, sabu 19,38 gram kemudian ponsel 26 buah.

Baca Juga: Tok! Hakim PN Ciamis Vonis Terdakwa Kasus Moge 4 Bulan 

Kemudian ada juga barang bukti lainnya berupa baju, tas hingga buhul tanah makam dan buhul patung boneka itu merupakan gabungan dari 60 perkara.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan BB pada Kejari Ciamis, Adi Pramono mengatakan, terkait adanya barang bukti buhul itu, pihaknya tidak mengetahui persis secara detail perkara tersebut.

“Perkara itu sudah lama, jadi untuk perkara detailnya kami tidak mengetahuinya. Kejari Ciamis melaksanakan putusan untuk memusnahkan BB tersebut. Pemusnahan yang Kejaksaan Negeri Ciamis lakukan, adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak tidak diinginkan,” singkatnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...
Pelanggan Non Aktif PDAM

Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar Capai 3.500 Dapat Relaksasi, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Pelanggan non aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, mendapatkan relaksasi berupa penghapusan tagihan pembayaran dan denda, serta biaya pemasangan kembali. Hal itu...
Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa Zega terima vonis penjara atas kasusnya dengan Bos MS Glow.  Kasus yang melibatkan kedua pihak ini sempat menarik perhatian publik. Terutama karena Isa...