Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sebanyak 9.730 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan menerima bantuan sosial tunai. Bantuan sosial dari Pemkab Ciamis tersebut sebesar Rp 150 ribu per bulan selama 3 bulan.
Bantuan tersebut merupakan dampak inflasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sementara untuk penyalurannya, pada awal bulan Oktober tahun 2022 mendatang selama 3 bulan yakni Oktober, November dan Desember. Dari 3 bulan tersebut memakan anggaran Rp 4.378.500.000 yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Ciamis.
Bantuan tersebut juga mengacu pada amanat PMK Nomor 134/PMK.07.2022.
Siapa Saja Kriteria Penerima Bantuan Rp 150 Ribu per Bulan dari Pemkab Ciamis?
Adapun kriterianya, yaitu harus masyarakat yang belum menerima bantuan sosial apapun baik BLT BBM, PKH maupun BPNT dan juga bantuan lainnya.
Namun yang menjadi prioritas penerima dari bidang transportasi, perdagangan dan pertanian. Baik dari tukang ojek, sopir angkutan dan juga kernet. Kemudian pedagang kaki lima (PKL) dan warung kecil. Sedangkan untuk pertanian yaitu para petani.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menjelaskan, awal mengambil kebijakan tersebut salah satunya karena banyaknya laporan dari kepala desa dan juga kelurahan.
Intinya dari laporan tersebut, masih ada masyarakat yang belum kebagian bantuan baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Maka dari itu, kami instruksikan untuk kepala desa dan lurah agar bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang betul-betul tidak menerima bantuan apapun. Banyak peruntukannya dari bidang transportasi, perdagangan dan juga pertanian,” jelasnya, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Inilah Penerima Bansos BBM di Kota Banjar, Dapat Rp 500 Ribu Hingga 1,1 Juta
Walaupun nominal uangnya itu kecil, tapi ia berharap bantuan tersebut bisa membantu masyarakat. Herdiat juga berharap dampak inflasi ini tidak ada masyarakat yang mati karena kelaparan.
Lanjut Bupati Ciamis, ada sebanyak 9.730 KPM yang menjadi penerima bantuan. Nantinya, per orangnya mendapatkan bantuan Rp 150 ribu selama 3 bulan.
“Jadi Rp 450 ribu. Namun disalurkan per bulan jadi 3 tahap. Bantuan itu berbentuk uang,” tuturnya.
Herdiat mengungkapkan, pada bantuan ini setiap desa mendapatkan kuota sebanyak 35 orang. Sedangkan untuk kelurahan yaitu 100 orang.
“Kenapa kelurahan itu kuotanya banyak, karena jumlah penduduk di kelurahan lumayan banyak. Jadi kita usulkan 100 orang,” ungkapnya.
Dalam mekanisme pengusulan calon KPM, lanjut Herdiat, selama 3 hari paling telat hari Jumat (23/9/2022) nanti sudah ada datanya, dan diusulkan ke Dinas Sosial Ciamis.
“Kami imbau kepada kepala desa dan lurah agar betul-betul mendata dan mengusulkan KPM yang tidak menerima bantuan sosial apapun,” tuturnya.
Sedangkan untuk mekanisme penyaluran nanti, pemerintah desa dan kelurahan masing-masing yang akan menyalurkannya ke masing-masing penerima bantuan. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)