Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita JabarPakar Hukum: Hakim Tak Bisa Abaikan Fakta Sidang untuk Vonis Bupati Bogor...

Pakar Hukum: Hakim Tak Bisa Abaikan Fakta Sidang untuk Vonis Bupati Bogor Nonaktif

Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Pakar hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Jawa Barat, Asmak Ul Hosnah angkat bicara terhadap sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

Ia mengungkapkan, bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, tidak bisa mengabaikan fakta-fakta persidangan, dalam memberikan vonis kepada terdakwa Ade Yasin.

Dekan Fakultas Hukum Unpak ini meminta, agar majelis hakim sebaiknya tidak mengesampingkan keterangan-keterangan dari puluhan saksi selama persidangan tersebut.

“Berita acara pemeriksaan (BAP) bisa dicabut. Sementara fakta-fakta dalam persidangan itulah yang real,” ungkapnya Rabu (21/9/2022).

“Fakta di persidangan itu tidak dapat dicabut kembali. Intinya lebih kuat keterangan-keterangan dalam persidangan daripada BAP,” imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Pledoi Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin Minta agar Keadilan Tegak

Sebab menurutnya, tuntutan yang Jaksa KPK buat dalam sidang untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif, tetap berlandaskan pada BAP para saksi dan terdakwa lainnya.

Sementara keterangan dari saksi ahli yang jaksa hadirkan, bahkan tidak disertakan dalam materi tuntutan.

“Seperti jaksa yang tidak menggunakan saksi ahlinya dalam tuntutannya. Itu juga yang patut menjadi pertanyaan, kenapa?” tanya pakar hukum Unpak.

Pakar Hukum Soroti Pasal yang Jaksa Gunakan dalam Sidang Bupati Bogor Nonaktif

Selain itu, sambungnya, majelis hakim dalam memvonis harus meneliti dari segala aspek. Dari mulai barang bukti, keterangan terdakwa dan saksi-saksi serta lainnya, karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum.

Sebab menurutnya, lebih baik membebaskan 1.000 orang, dari pada mempidana 1 orang yang tidak bersalah.

Baca Juga: Hadiri Sidang Kasus Suap BPK, Puluhan Kades Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Nonaktif

Sementara terkait dengan pasal yang Jaksa KPK gunakan dalam menuntut terdakwa Bupati Bogor nonaktif juga tidak luput dari sorotannya.

Ia merasa ada keraguan pasal yang jaksa gunakan, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kalau itu memang tidak terbukti namun jaksa tetap paksakan, lalu kemudian jaksa menuntut 3 tahun untuk perbuatan penyuapan, itu saya rasa ada keraguan di sana,” ujar pakar hukum Unpak, Dr Asmak.

Akan Melakukan Upaya Hukum Lain jika Bersalah

Majelis hakim PN Tipikor Bandung sendiri akan membacakan vonis untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif pada sidang putusan pada Jumat (23/9/2022) nanti.

Menghadapi sidang putusan, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar, berkeyakinan bahwa majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan.

Sebab, 3 terdakwa yakni dari pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor juga sudah mengaku dalam persidangan, tidak mendapat perintah dari Ade dalam melakukan dugaan suap.

Sementara apabila hakim memutuskan kliennya tersebut bersalah, maka pihaknya dengan tegas bakal menempuh upaya hukum lainnya. Meskipun hanya dengan memvonis hukuman kurungan 1 hari.

“Klien kami dituntut 1 hari pun, kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum. Sebab, terdakwa tidak bersalah. Selain itu, Ade Yasin bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga: Bukti Ada Dugaan Pemerasan oleh Oknum Auditor BPK, DPUPR Bogor Jadi Korbannya

Lanjutnya menambahkan, bahwa selama sidang tidak ada 1 alat bukti yang Jaksa KPK miliki buat membuktikan keterlibatan Bupati Bogor nonaktif.

Pasalnya, Ade tidak terjaring OTT atau operasi tangkap tangan. Melainkan kliennya itu dijemput di kediaman, untuk dipintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

Karena menurut Dinalara, memang faktanya Bupati Bogor nonaktif dibawa untuk dipintai keterangan. Selain itu juga tidak sedang melakukan tindak pidana.

“Penjemputan yang dilakukan kepada Ade Yasin tertanggal 27 April 2022 pukul 03.00 WIB. Penjemputan tersebut hanya untuk dipintai keterangan,” jelasnya. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Polres Ciamis Tindak Tegas Aksi Premanisme, Amankan Oknum Organisasi Sosial Pelaku Pemalakan

Polres Ciamis Tindak Tegas Aksi Premanisme, Amankan Oknum Organisasi Sosial Pelaku Pemalakan

harapanrakyat.com,- Dalam rangka Operasi Satuan Tugas (Satgas) Jabar Manunggal, Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengamankan 3 orang oknum organisasi sosial di Kecamatan Cimaragas. Oknum...
Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Maia Estianty Tegaskan Akan Hadir di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Kabar mengejutkan datang dari Maia Estianty, ibunda Al Ghazali. Sempat menggegerkan publik lantaran bakal absen di pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, kini sang...
Apa Alasan Luar Angkasa Gelap, Simak Ulasan Selengkapnya

Apa Alasan Luar Angkasa Gelap? Simak Ulasan Selengkapnya

Pernahkah kita berpikir apa alasan luar angkasa gelap, padahal terdapat Matahari? Harusnya, jikalau Matahari dan bintang menyinari langit angkasa tentu akan membuat areanya menjadi...
Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo kembali menunjukkan dominasinya dengan bersiap meluncurkan lini smartphone terbaru, yaitu seri Vivo S30, di China pada 29 Mei 2025. Seri tersebut akan mencakup...
BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

harapanrakyat.com,- BPBD Ciamis menerima sejumlah laporan kejadian bencana alam yang terjadi di wilayah Ciamis, Jumat (23/5/2025). Dari laporan tersebut, peristiwanya terjadi di tiga kecamatan...
Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat di pelosok Kabupaten Tasikmalaya. Politisi PDIP ini melakukan...