Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita JabarSidang Pledoi Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin Minta agar Keadilan Tegak

Sidang Pledoi Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin Minta agar Keadilan Tegak

Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Sidang kasus dugaan suap oknum BPK yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, saat ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya, Bupati Bogor nonaktif meminta agar keadilan bisa tegak.

Sembari menangis, Ade Yasin berharap supaya hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, yang diketuai Hera Kartiningsih bisa tergugah hatinya.

Pasalnya, Ade meyakini tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Bupati Bogor nonaktif menyampaikan permintaan tersebut secara daring. Hal itu ia sampaikan dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Senin (19/9/2022).

Sidang Pledoi Bupati Bogor Nonaktif

Permintaan Ade Yasin kepada Majelis Hakim PN Tipikor Bandung tersebut memang layak, karena ia disebut sebagai korban.

Sebab, ia yang pada awalnya akan dimintai keterangan, namun malah mendadak diopinikan terkena OTT atau operasi tangkap tangan.

Baca Juga: Hadiri Sidang Kasus Suap BPK, Puluhan Kades Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Nonaktif

Selain itu, makin terang lagi, dari 39 saksi yang Jaksa KPK hadirkan, serta 2 saksi ahli ketika memberikan keterangan pada persidangan, menyebutkan bahwa Bupati Bogor nonaktif tidak terlibat.

Bukan hanya itu, Ade juga tidak menginstruksikan untuk melakukan suap kepada oknum BPK.

“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengkondisian dari saya,” ungkap Bupati Bogor nonaktif di sidang Pledoi.

“Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” imbuhnya.

Sehingga, ia meyakini bahwa majelis hakim bakal objektif dalam memberikan putusan. Sebab, terdakwa lainnya mengaku tidak mendapat perintah darinya dalam melakukan dugaan suap.

“Apabila melihat fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut. Lalu dimana letak kesalahan saya?” tukasnya.

Atas dasar tersebut, Bupati Bogor nonaktif meminta kepada majelis hakim, supaya membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan juga tuntutan.

“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain. Kecuali hanya ingin meminta keadilan, bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh JPU,” kata Bupati Bogor nonaktif masih dalam agenda sidang pledoi.

Cerita Awal Dijemput KPK

Masih dalam pembacaan nota pembelaan, Ade Yasin menceritakan mengenai awal penjemputannya saat di rumah dinas oleh petugas KPK.

Saat itu, petugas KPK menjemputnya menjelang santap sahur atau 4 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H. Kemudian KPK mengumumkan sebagai peristiwa OTT.

Ketika itu, ada orang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang kepadanya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Bogor Nonaktif, Saksi Ahli KPK Sebut Pertemuan Ade Yasin-Auditor BPK Bukan Pelanggaran

Setelah itu, ia diminta memberikan keterangan di kantor KPK, atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor, karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

“Setelah berdiskusi dengan Kapolres dan Dandim Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut. Toh saya hanya akan dimintai keterangan saja,” beber Ade.

“Namun, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK,” imbuh Bupati Bogor nonaktif dalam sidang pledoi.

Kuasa Hukum Ade Yasin Optimis Majelis Hakim Objektif

Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya replik atau tanggapan atas pledoi kliennya dari Jaksa KPK tersebut, menandakan perkara dugaan suap oknum auditor BPK sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan kliennya.

“Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakan semua di dalam pembelaan,” katanya kepada wartawan usai sidang pledoi Bupati Bogor nonaktif.

Meski begitu, ia menghormati tuntutan JPU KPK yang dibacakan pada persidangan hari Senin (12/9/2022) kemarin.

Baca Juga: Bukti Ada Dugaan Pemerasan oleh Oknum Auditor BPK, DPUPR Bogor Jadi Korbannya

Selain itu, ia juga optimistis bahwa majelis hakim objektif dalam membuat putusan, yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022 nanti.

“Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” ujarnya.

Sebelum sidang pledoi, Jaksa KPK menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta, serta subsider 6 bulan kurungan kepada Bupati Bogor nonaktif.

“(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin. Lalu denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan,” kata Jaksa KPK Rony Yusuf. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...
Pondok Pesantren Darul Qur’an

Kebakaran Hebat Melanda Pondok Pesantren Darul Qur’an di Sumedang, Begini Kondisi Para Santri

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat melanda bangunan Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Islami di Dusun Pakemitan, RT 02 RW 05, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pemain Lokal Persib Bandung

Tampil Cemerlang di Liga 1 2024-2025, 4 Pemain Lokal Persib Bandung Layak Masuk Radar Timnas

Tampil cemerlang di BRI Liga 1 2024-2025 hingga meraih gelar juara, para pemain lokal Persib Bandung pun layak untuk ikut membela Timnas Indonesia. Karena...
Sanksi untuk PSSI

FIFA Jatuhkan Sanksi untuk PSSI Jelang Timnas Indonesia Lawan China

FIFA jatuhkan sanksi untuk PSSI. Tentu saja sanksi tersebut akan membuat Timnas Indonesia alami kerugian saat melawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mendapatkan...