Senin, Juni 9, 2025
BerandaBerita TasikmalayaDiduga Jadi Pengedar Sabu, Kakek 60 Tahun di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kakek 60 Tahun di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil meringkus satu pengedar dan enam pemakai narkoba jenis sabu dan lainnya. Satu pengedar yang Polres Tasikmalaya ringkus, diantaranya ada seorang kakek.

“Kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, dari 7 orang tersangka ini, 1 orang jadi pengedar dan 6 orang menjadi pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya. Selain itu juga jenis obat-obatan yang tergolong kedalam golongan narkoba.

“Dari salah seorang tersangka, ada yang berusia lanjut berumur 60 tahun,” katanya.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Bayi Monyet di Tasikmalaya Sudah 12 Kali Beraksi

Lanjutnya menambahkan, dari hasil penyelidikan, para tersangka yang memakai narkoba tujuannya untuk menambah stamina dan kekuatan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai wiraswasta. 

Pihaknya, saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil Polres Tasikmalaya ungkap.

Sementara dari hasil keterangan para pelaku pengedar sabu ini, katanya, ada beberapa konsumennya yang meminta obat-obatan.

“Kita masih melakukan pendalaman, dari kalangan mana yang menjadi konsumennya,” ujarnya.

Sedangkan untuk modusnya, para konsumen ada yang memesan, meminta maupun membeli secara langsung. Kemudian, pelaku mengantar pesanan tersebut ke konsumen.

“Untuk TKP-nya masih di wilayah Tasikmalaya, salah satunya di Kecamatan Singaparna,” terangnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Pemain Judi Slot dan Togel

Adapun barang bukti yang berhasil Polres Tasikmalaya amankan dari para pengedar narkoba, antara lain 5,62 gram sabu. Kemudian, 1.500 butir obat jenis obat tramadol HCL, Hyximet dan Psikotropika. 

Tujuh pelaku tersebut dikenakan Pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Selain itu juga Pasal Jo 62 Jo 60 ayat (3) dan (5) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Dengan ancaman hukuman pemakai 5 tahun, sedangkan pengedar sabu dan lainnya 15 tahun penjara,” pungkasnya Kapolres Tasikmalaya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Soimah Bantu Tetangga Tuai Pujian, Rela Masak Langsung

Soimah Bantu Tetangga Tuai Pujian, Rela Masak Langsung

Soimah bantu tetangga tuai pujian setelah momen tersebut tersebar. Banyak netizen yang memuji sikap Soimah. Penyanyi Indonesia ini memang selalu terlihat sederhana. Baca Juga: Afgan...
Shuttle DAMRI Banjar-Pangandaran

Shuttle DAMRI Banjar-Pangandaran Harus Membawa Dampak Ekonomi

harapanrakyat.com,- Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Rossi Hernawati menanggapi perihal rencana beroperasinya Shuttle DAMRI Banjar-Pangandaran yang nantinya akan membawa penumpang pengguna...
Penyebab Meninggalnya Jemaah Haji

Kronologis dan Penyebab Meninggalnya Jamaah Haji Asal Pangandaran

harapanrakyat.com,- Bagian Kesra Setda Kabupaten Pangandaran menyampaikan kronologi dan penyebab meninggalnya jamaah haji asal Pangandaran, Jawa Barat, di Tanah Suci, pada Senin (9/6/2025). Plt Kabag...
Dinas Tenaga Kerja Ciamis Informasikan Rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia

Dinas Tenaga Kerja Ciamis Informasikan Rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menginformasikan kepada masyarakat terkait adanya rekrutmen terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan calon Pekerja Migran...
Strawberry Moon 2025 Akan Terjadi pada Bulan Juni Tanggal 11

Strawberry Moon 2025 Akan Terjadi pada Bulan Juni Tanggal 11

Fenomena langit selalu punya daya tarik tersendiri bagi manusia. Salah satunya adalah Strawberry Moon, sebuah istilah yang terdengar manis namun menyimpan banyak makna dan...
Celetuk Gubernur Dedi Sebut Pangandaran Kabupaten Setengah Sekarat di Jabar, Ini Respons Mantan Pegawai BPKP RI

Celetuk Gubernur Dedi Sebut Pangandaran Kabupaten Setengah Sekarat di Jabar, Ini Respons Mantan Pegawai BPKP RI

harapanrakyat.com,- Setelah menyebut Banjar sebagai kota yang paling ripuh, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, juga menyentil Pangandaran sebagai kabupaten setengah sekarat. Celetukan dari...