Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Pencuri Motor Modus Congkel Pakai Paku

Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Pencuri Motor Modus Congkel Pakai Paku

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Bantarkalong berhasil ringkus 5 tersangka pencuri motor. Mereka kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/10/2022).

Lima tersangka tersebut merupakan residivis kambuhan. Pasalnya kerap keluar masuk jeruji besi dengan peran yang berbeda, seperti pelaku pencurian dan penadah. 

Namun ada seorang pelaku yang memiliki cara mencurinya dengan modus baru, yaitu dengan cara mencongkel kunci motor dengan paku.

“Iya Pak saya curi motor menggunakan paku bekas. Saya tidak bawa paku dari rumah. Saat beraksi saya congkel pakunya ke kunci motor hingga terbuka, setelah itu bawa motornya,” kata A, salah satu pelaku di hadapan petugas.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Aliansi Suporter Tasikmalaya Gelar Doa Bersama

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, kelima pelaku ini beraksi menggasak motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya yaitu di Kecamatan Sodong, Culamega dan Cipatujah.

“Modus pelaku dalam mencuri sepeda motor bisa terbilang baru, yaitu dengan merusak lubang kunci secara  paksa menggunakan paku,” katanya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (13/10/2022).

Saat beraksi, lanjutnya, pelaku merusak lubang kunci dengan kunci Leter T. 

Tetapi, ada salah satu pelaku dengan cara menggasaknya terbilang baru dan berbeda, yaitu merusak kunci dengan paku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan sepeda bermotor, yaitu 8 unit kendaraan jenis matic dan 2 motor jenis bebek. 

“Ada lima motor yang sudah ada pemiliknya, lima motor lainnya belum ada pemiliknya,” ucapnya.

Menurutnya, Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus pencurian ini dan masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Para pelaku kita jerat pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara untuk pelaku. Sementara untuk penadah pasal 480 KUH pidana dengan ancaman  5 tahun penjara.” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)

iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16, Begini Cara Mengatasinya

iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16? Begini Cara Mengatasinya

iPhone ngelag setelah update iOS 16 menjadi keluhan sejumlah pengguna setia perangkat besutan Apple ini. Meskipun pembaruan sistem operasi, termasuk iOS 16 yang rilis...
New Honda Xl750 Transalp 2025, Resmi AHM Luncurkan!

New Honda Xl750 Transalp 2025, Resmi AHM Luncurkan!

PT Astra Honda Motor (AHM) resmi meluncurkan penyegaran model New Honda XL750 Transalp 2025 untuk memperkuat lini big bike adventure touring mereka. Motor Honda...
Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

harapanrakyat.com,- Pria asal Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, berinisial NIP (41), harus berurusan dengan polisi setelah nekat menganiaya teman sendiri. NIP sempat buron 2 pekan,...
Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....