harapanrakyat.com,- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk 4 maling spesialis sekolah yang mencuri buku sekolah dan alat musik tradisional Kendang Rampak di beberapa sekolah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Keempat tersangka tersebut yakni TT (35), AH (22), R (19) dan juga AG (16). Keempat tersangka ini telah beraksi di 4 sekolah di 3 Kecamatan, yakni Rancah, Panjalu dan juga Lumbung.
Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, para tersangka mencuri buku sekolah pelajaran tingkat SD atau sederajat beserta 1 set Kendang Rempak.
Baca Juga: Maling Bobol Bengkel Las di Cipaku Ciamis Gasak 1 Mesin Kompresor
Para tersangka masuk ke sekolah dengan cara merusak gerbang. Kemudian, masuk melalui pintu ruangan perpustakaan pada malam hari.
“Jadi para tersangka ini melakukan aksinya itu pada malam hari, dengan kendaraan berupa mobil untuk membawa hasil curiannya,” katanya, saat Kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Polisi juga berhasil membawa barang bukti perbuatan maling spesialis sekolah di Ciamis berupa kendaraan mobil, gunting bergagang warna merah, 6 karung buku pelajaran, 1 set Kendang Rampak.
“Untuk 1 orang tersangka yang masih di bawah umur, kita titipkan di Panti yang berada di Kabupaten Pangandaran untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)