Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita CiamisDiduga Korupsi DD, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Dibekuk Polisi

Diduga Korupsi DD, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Dibekuk Polisi

harapanrakyat.com,- Mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, dua orang itu diduga memakai anggaran Dana Desa (DD) tidak sesuai peruntukannya. Sehingga, jajaran Satreskrim Polres Ciamis membekuk keduanya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Kades Cikoneng Ciamis Dilaporkan ke Kejari

Kedua orang itu adalah S (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Sukasetia (2013-2019), dan TH (48), mantan Sekretaris Desa Sukasetia.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan Kades dan Sekdes itu, menggunakan anggaran DD tahun 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan kerugian sebesar Rp 225 juta. 

“Jadi para tersangka ini menggunakan anggaran DD itu untuk pengaspalan hotmix. Selain itu juga pembangunan gedung olahraga desa,” katanya pada kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022).

Lanjut Kapolres menjelaskan, dalam pengaspalan hotmix di Dusun Cinangka, pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh TPK sebagaimana perencanaan. Akan tetapi dengan menunjuk pihak lain.

Selain itu, tersangka juga tidak memberikan dananya sepenuhnya kepada pelaksana. “Jadi sebagian dana untuk pekerjaan pengaspalan hotmix itu, tersangka gunakan untuk operasional desa. Dan itu atas perintah dari Kades dan juga Sekdes,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Kapolres, mantan Kades dan Sekdes Sukasetia juga tidak melaksanakan pembangunan GOR desa sesuai RAB.

Lag-lagi, anggaran yang tadinya untuk pembangunan GOR tersebut, malah sebagian buat operasional desa. 

“Jadi tersangka ini memerintahkan bendahara desa,” terangnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana PBB di Kota Banjar, Nani Divonis 1,2 Tahun Bui

Sementara untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, disesuaikan dengan proposal permohonan pencairan.

“Sedangkan dalam faktanya itu, anggaran tidak dilaksanakan sesuai proposal,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, mantan Kades dan Sekdes Sukasetia dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Keduanya terancam hukuman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...
Perwal Tunjangan Rumdin

Aktivis Sebut Janggal Perwal Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Malah Rugikan Negara, Singgung Mekanisme

harapanrakyat.com,- Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Kota Banjar, Jawa Barat, Awal Muzaki, menilai janggal dengan terbitnya Perwal tunjangan rumdin dan transportasi pimpinan dan anggota...
Pelajar Diduga Keracunan MBG

Lagi-Lagi Pelajar Diduga Keracunan MBG di Tasikmalaya, Riska: Mungkin dari Sayur Labu Soalnya Sudah Basi

harapanrakyat.com,- Pengakuan salah seorang pelajar yang diduga keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) di SMP 1 Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sakit perut disertai mual....