Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita NasionalMulai Tahun 2023 Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Benarkah?

Mulai Tahun 2023 Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Benarkah?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023. Kebijakan itu tentu membuat masyarakat, khususnya para perokok kaget.

Mengutip suara.com, warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ratno (45) mengaku kaget mendengar rencana akan pemerintah yang melarang penjualan rokok batangan.

Menurutnya, jika aturan tersebut berlaku akan semakin mempersulit masyarakat kalangan bawah, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

“Saya pikir masyarakat yang biasanya beli rokok batangan akan mengeluh sih kalau harus membeli sebungkus,” kata Ratno.

Ia memahami dampak rokok bagi kesehatan, namun bagi dirinya yang setiap hari bekerja sebagai satpam, penghasilannya tidak cukup untuk membeli sebungkus rokok setiap hari.

Baca Juga : Jenguk Try Sutrisno di RSPAD, Presiden Jokowi Ngobrol Persoalan Bangsa dan Negara

Ratno menjelaskan, jika larangan penjualan rokok batangan itu berlaku, nantinya akan berdampak tidak hanya pada perokok, tetapi juga pada para pelaku bisnis, terutama pedagang kecil.

“Lihat saja penjual kopi dan rokok di pinggir jalan. Konsumennya kebanyakan hanya warga biasa, yang tidak bisa membeli sebungkus rokok setiap hari,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab, menurutnya kebijakan itu justru lebih rumit bagi warga yang berpenghasilan rendah.

Keputusan Presiden Jokowi, Larang Jual Rokok Batangan Beserta Promosinya

Larangan untuk menjual rokok batangan itu tertulis dalam Keputusan Presiden No.25 Tahun 2022, yang membahas tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Di dalamnya, pemerintah menyusun rancangan peraturan tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.109/2012.

Yang mana, peraturan pemerintah tersebut membahas tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, dalam hal ini berupa produk tembakau yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan.

Terdapat tujuh poin yang menjadi catatan utama, salah satunya mencakup tentang larangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok jenis elektrik.

Baca Juga : Penyebab Vape Meledak, Dampak dan Cara Mencegahnya

Materi muatan lainnya adalah penambahan bidang persentase pada gambar serta peringatan kesehatan yang tertulis pada kemasan segala produk tembakau.

Jokowi juga memutuskan untuk melarang segala jenis iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, larangan penjualan rokok, pemantauan iklan, promosi, sponsor produk tembakau di media penyiaran.

Selain itu, larangan promosi di media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.

Sehingga, jika kebijakan ini juga berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun yang berat bagi industri tembakau Indonesia.

Regulasi baru terkait rokok dan produk tembakau digagas Kementerian Kesehatan. Aturan ini merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Revi/R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Isu Strategis Arah Pembangunan

Isu Strategis Arah Pembangunan Kota Banjar 2025-2029, Apa Saja Poin Pokoknya?

harapanrakyat.com,- Sejumlah poin isu strategis yang akan menjadi arah pembangunan Kota Banjar, Jawa Barat, disampaikan Wali Kota Banjar, Sudarsono saat rapat paripurna DPRD Kota...
Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri

Pentas PAI di Kota Banjar Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Pelajar

harapanrakyat.com,- Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk mengasah kreativitas dan kepercayaan diri para pelajar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN...
Latihan Pengendalian Massa

Polres Tasikmalaya Latihan Pengendalian Massa Unjuk Rasa Peringatan May Day 2025

harapanrakyat.com,- Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi potensi unjuk rasa menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, personel Polres Tasikmalaya Polda Jabar mengikuti latihan...
Pelatih Timnas Indonesia U-23

PSSI Tentukan Pelatih Timnas Indonesia U-23 untuk SEA Games 2025 di Rapat Exco

Wakil Ketua Umum PSSI, Yunus Nusi mengatakan bahwa penentuan pelatih Timnas Indonesia U-23 akan diumumkan dalam Rapat Exco, bukan melalui kongres. Hal itu Yunus ungkapkan...
Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten

Polres Sumedang Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten, 8 Pelaku dan 16 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Polda Jabar, berhasil mengungkap komplotan curanmor lintas kabupaten yang kerap beraksi di wilayah perbatasan Sumedang-Indramayu. Sebanyak delapan...
Malut United Vs Persib

Menjelang Laga Malut United Vs Persib, Bojan Hodak Optimis Tim Maung Bandung Menang dari Laskar Kie Raha

Menjelang laga Malut United vs Persib, pelatih tim Maung Bandung, Bojan Hodak sempat mengeluhkan perjalanan panjang menuju Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara. Tim...