Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita NasionalSambo Tak Terima Dipecat, Mahfud MD Heran: Dulu Kok Terima?

Sambo Tak Terima Dipecat, Mahfud MD Heran: Dulu Kok Terima?

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tak terima dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia. Sambo pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis (29/12/22).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD heran dengan adanya gugatan tersebut.

Sebab, sebelumnya Ferdy Sambo menyatakan akan menerima semua putusan hasil banding terkait pemecatannya akibat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kok sekarang gugat?, dulu ketika dia banding pernyataannya ‘apapun putusan hasil banding, saya terima’,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jum’at (30/12/22).

Baca Juga : Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Haknya Kembali

Selain itu, Mahfud mengatakan, gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri merupakan usaha untuk mengaburkan perkaranya saat ini.

Bahkan, menurutnya gugatan tersebut sebatas gimmick. Oleh karena itu pihaknya menyarankan pemerintah untuk fokus pada persidangan yang sedang berjalan.

“Itu (pemecatan Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana dan sudah selesai, menurut saya gugatan itu cuma gimmick saja,” ujarnya.

Gugatan Sambo Terhadap Presiden dan Kapolri Karena Tak Terima Dipecat

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam gugatan dengan nomor register 476/G/2022/PTUN.JKT itu, Ia mengajukan 3 poin permohonan.

Pertama, meminta Keputusan Presiden tentang pemecatan dengan tidak hormat terhadapnya batal dan tidak sah.

Kemudian, permohonan keduanya, meminta PTUN DKI Jakarta memerintahkan Kapolri sebagai tergugat II memulihkan kembali semua haknya sebagai anggota Polri.

Terakhir, meminta kedua tergugat mendapat hukuman tanggung renteng dan harus membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan gugatan tersebut, menurutnya gugatan tersebut merupakan hal biasa dan menjadi hak konstitusi setiap warga negara.

Selain itu, pihaknya juga meminta negara untuk memperhatikan jasa-jasa dan pengabdian yang telah kliennya lakukan selama menjadi anggota Polri.

“Selama menjadi anggota Polri, klien kami telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik,” katanya.

Saat ini, Ferdy Sambo yang menggugat Presiden dan Kapolri karena tak terima atas pemecatannya tengah menjadi sorotan berbagai pihak dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

harapanrakyat.com,- Petugas Patroli Raimas Backbone Presisi (Prabares) Sat Sabhara Polres Kota Banjar, Polda Jabar berhasil mengamankan belasan sepeda motor berknalpot brong dan tidak sesuai...
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

harapanrakyat.com,- Ribuan warga pengantar calon jamaah haji gelombang pertama memadati area Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat. Mereka datang untuk mengantar dan mendoakan keluarga mereka...
Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...
Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 akan segera hadir di Indonesia pada awal Mei mendatang. Smartphone yang berasal dari China ini kabarnya mengusung harga yang relatif terjangkau...
Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...