Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita JabarUMK 2023 Telah Ditetapkan, Pengusaha di Kabupaten Bandung Wajib Patuh

UMK 2023 Telah Ditetapkan, Pengusaha di Kabupaten Bandung Wajib Patuh

harapanrakyat.com,- Pengusaha di Kabupaten Bandung, wajib membayarkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sesuai keputusan pemerintah.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. Penetapan upah minimum tersebut sesuai dengan usulan bupati/wali kota di Jabar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Rukmana menegaskan, setelah pemerintah menetapkan keputusan UMK 2023, maka para pengusaha wajib mematuhinya. Jika pengusaha tidak melaksanakannya, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

“Soal penetapan UMK ini, kan sudah menjadi kebijakan pemerintah. Kalau sudah menjadi kebijakan, ya mau tidak mau semua pihak harus mau menerimanya dan melaksanakannya,” ungkap Rukmana, Jumat (16/12/2022).

Mengenai besaran UMK 2023 Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan, pemerintah sudah menetapkan sebesar Rp Rp 3.492.465,99.

Baca Juga : Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

“Sebenarnya upah minimum 2023 ada kenaikan sebesar 7,73 persen dari tahun lalu. Jika sudah berupa kebijakan, maka semua pihak harus bisa melaksanakannya,” ungkap Rukmana.

Dalam kesempatan itu Rukmana menegaskan, penetapan upah minimum ini menggunakan formulasi aspek pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kita tidak melihat hitungan KHL (kebutuhan hidup layak). Perhitungannya sekarang itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ucap Rukmana.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya keberatan dari pihak pengusaha mengenai besaran UMK 2023 ini. Jika pengusaha tidak melaksanakan UMK ini, maka pihaknya telah menyiapkan berbagai sanksi dan teguran.

“UMK ini kan safety nett income yang harus dilaksanakan. Artinya, upah ini jadi upah yang paling minimum. Kalau pengusaha tidak melaksanakan UMK, maka termasuk unsur pidana. Jika pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah, nanti ada teguran administrasi. Sanksi UMK ini sudah ada di PP Nomor 36,” ucap Rukmana.

Kota Bekasi Paling Tinggi UMK 2023, Kota Banjar Paling Rendah

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan UMK 2023 untuk 27 kabupaten/kota di Jabar. Rata-rata kenaikan upah minimum 2023 di Jabar sebesar 7,09 persen.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

UMK 2023 paling tinggi di Jabar yakni di Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20.

Kemudian Kabupaten Karawang (Rp 5.176.179,07), Kabupaten Bekasi (Rp 5.137.575,44), Purwakarta (Rp 4.464.675,02), Subang (Rp 3.273.810,60), Kota Depok (Rp 4.694.493,70), Kota Bogor (Rp 4.639.429,39), dan Kabupaten Bogor (Rp 4.520.212,25).

Baca Juga : Parkir di Badan Jalan, Jadi Penyebab Kemacetan di Kota Bandung

Selanjutnya Kabupaten Sukabumi (Rp 3.351.883,19), Cianjur (Rp 2.893.229,10), Kota Sukabumi (Rp 2.747.774,86).

UMK 2023 untuk Kota Bandung (Rp 4.048.462,69), Kota Cimahi (Rp 3.514.093,25), Bandung Barat (Rp 3.480.795,40), Sumedang (Rp 3.471.134,10), dan Kabupaten Bandung (Rp 3.492.465,99).

Kemudian Indramayu (Rp 2.541.996,72), Kota Cirebon (Rp 2.456.516,60), Kabupaten Cirebon (Rp 2.430.780,83), Majalengka (Rp 2.180.602,90), Kuningan (Rp 2.101.734,30), Kota Tasikmalaya (Rp 2.533.341,02), Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.499.954,13), Garut (Rp 2.117.318,31).

Selanjutnya UMK 2023 Ciamis (Rp 2.021.657,42), Pangandaran (Rp 2.018.389,00) dan Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05. (Ecep/R13/HR-Online).

Pendidikan ala militer untuk anak nakal di Jabar

Dedi Mulyadi Sebut Pendidikan Ala Militer untuk Anak Nakal di Jabar Bukan Latihan Perang!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut pendidikan ala militer untuk anak nakal bukanlah latihan perang. Pendidikan ala militer yang digagas Dedi Mulyadi...
Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei

Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei: Magnet Baru Wisatawan

harapanrakyat.com,- Pasca selesainya pembangunan rest area Karangkamulyan, yang berada di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, kini memiliki wajah baru. Rencananya, peresmian rest...
Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

Ini 8 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Tercantum Dalam Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Jawa Barat berlangsung istimewa dan penuh makna. Upacara peringatan Hardiknas di Jabar juga diisi dengan pembacaan...
Situ Ciranca Majalengka

Situ Ciranca Majalengka, Tempat Healing Alami, Sejuk, dan Terjangkau

harapanrakyat.com,- Jika Anda sedang mencari tempat untuk menyegarkan pikiran, Situ Ciranca bisa jadi pilihan yang tepat. Situ Ciranca terletak di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh,...
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Siapa Rudy Mas’ud? Ini Profilnya

Harapanrakyat.com - Nama Rudy Mas’ud kini tengah menjadi perbincangan publik usai dirinya melontarkan kalimat “Gubernur Konten” pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat Rapat...
Dedi Mulyadi luruskan makna Gubernur Konten

Dedi Mulyadi Luruskan Makna Gubernur Konten dari Rudy Mas’ud: Dia Itu Ingin Muji Saya

harapanrakyat.com,-  Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, soal “Gubernur Konten” menjadi sorotan publik setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video...