Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita CiamisBukan karena Hamil Duluan, 555 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah di Ciamis

Bukan karena Hamil Duluan, 555 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah di Ciamis

harapanrakyat.comPengadilan Agama kelas 1A Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mencatat, sepanjang tahun 2022 ada 555 pasangan yang mengajukan Dispensasi Nikah. 

Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Ciamis, Suryana mengatakan, sepanjang tahun 2022 ada 555 pasangan yang mengajukan Dispensasi Nikah. Namun dari jumlah tersebut yang dikabulkan hanya 540.

“Jadi ada yang dicabut 10, kemudian ditolak 3, tidak diterima 1 dan gugur ada 1. Alasan dicabut karena tidak mengetahui kalau sekarang batas usia menikah itu harus 19 tahun, sedangkan alasan ditolak karena salah satunya adanya paksaan dari orang tua, sedangkan anaknya belum siap,” katanya kepada harapanrakyat.com, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Dispensasi Nikah Tahun 2022 di Pengadilan Agama Kota Banjar Capai 67 Kasus

Suryana menjelaskan, alasan mereka mengajukan Dispensasi Nikah rata-rata karena faktor ekonomi keluarga. Meskipun ada juga karena alasan hamil duluan.

“Kalau kami lihat itu lebih cenderung ke faktor ekonomi keluarga. Faktor ekonomi dalam segi jika si keluarga perempuan itu tidak mampu lebih baik dinikahkan. Secara logika ketika orang mau menikah itu, meskipun di bawah umur tuntutan menikah harus punya pekerjaan. Meskipun ada yang hamil duluan itu lebih ke kecelakaan yang bukan dikehendaki,” jelasnya.

Menurutnya, rata-rata pasangan yang mengajukan Dispensasi Nikah berusia 17 sampai 18 tahun. Sementara saat ini ada perubahan usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. 

“Kalau di perkara Dispensasi itu kalau kita presentasekan itu lebih banyak yang perempuannya rata-rata usia 17 sampai 18 tahun, sedangkan untuk yang laki-laki rata-rata sudah 19 tahun,” tuturnya.

Faktor Tingginya Permohonan Dispensasi Nikah di Ciamis

Lanjut Suryana, salah satu faktor yang tidak bisa dipungkiri dalam pengajuan dispensasi ini juga yakni dari pergaulan seperti di pergaulan di media sosial hingga terjadi kecelakaan (Hamil Duluan).

“Karena mungkin orang tua takut kalau nanti terjadi kecelakaan (Hamil Duluan) karena pergaulan pada anaknya, jadi orang tua sepakat meskipun belum 19 tahun untuk menikahkan. Daripada nanti jadi aib di kedua keluarga,” ucapnya.

Suryana mengungkapkan, meskipun mengajukan Dispensasi tetap harus melampirkan keterangan penghasilan calon suami. Hal itu merupakan salah satu persyaratan utama.

“Syarat utama harus melampirkan keterangan penghasilan, baik dari perusahaan maupun desa setempat. Dia (calon suami) punya penghasilan tetap, pekerjaan tetap, berapapun penghasilanya yang penting bisa menjamin keluarganya,” ungkapnya.

Suryana menambahkan, untuk jumlah pengajuan Dispensasi nikah tahun 2022 lebih rendah dari tahun 2021 dengan jumlah 788 pengajuan.

Sementara tahun 2023 sampai tanggal 20 Januari sudah ada 52 permohonan. Namun, itu bukan hanya Dispensasi saja, tapi ada juga itsbat nikah.

“Kalau tahun 2022 itu sebanyak 555 pengajuan, sedangkan tahun 2021 itu sebanyak 788 pengajuan. Jadi tahun 2022 itu menurun dalam pengajuan Dispensasi Nikah ini,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan ikhwan TQN Ma’had Suryalaya Sirnarasa PPKN mengikuti kegiatan Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris, Dusun Guha, Desa Handapherang, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu...
Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...
Mengenal Beberapa Jenis Kupu- Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Mengenal Beberapa Jenis Kupu-Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Apa yang muncul di benak Anda saat melihat kupu-kupu? Pastinya sebagian besar orang menganggap kupu-kupu merupakan hewan yang cantik dan menawan yang terbang di...
Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...
Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah kue apem putih sangat menarik. Keberadaan apem putih ini cukup familiar untuk warga Pandeglang, Banten. Selain itu, makanan tradisional ini juga memang sudah...