harapanrakyat.com,- Direktur RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Dr dr Hj Titi Sutiamah MM mengajak masyarakat memahami alur pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Pandega.
RSUD Pandega sendiri kini melayani 70 persen masyarakat pengguna kartu BPJS Kesehatan. Dari jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran sebanyak 433.091 jiwa, pengguna BPJS Kesehatan mencapai 416.693. Ini berarti 96.21 persen masyarakat Pangandaran sudah tercover BPJS.
Dengan pencapaian tersebut, Pemkab Pangandaran telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Pemkab Pangandaran dalam hal ini memang berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Dari sekian banyak pengguna BPJS Kesehatan di Pangandaran, 70 persen di antaranya dilayani di RSUD Pandega dan Puskesmas.
Selain itu, RSUD Pandega juga melayani 10 sampai 15 persen pasien umum yang tidak dicover BPJS.
Masyarakat Tak Paham Alur Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Pandega
Direktur RSUD Pandega Dr dr Hj Titi Sutiamah MM mengatakan, dalam layanan kesehatan pasien BPJS, RSUD seringkali menghadapi sejumlah kendala.
Salah satunya, kata Titi, masih banyak masyarakat yang belum paham alur pelayanan kesehatan bagi pengguna BPJS di RSUD Pandega.
“Sering terjadi terkait pelayanan kesehatan masyarakat belum memahami bahwa pasien BPJS itu alurnya berjenjang. Dari Puskesmas baru ke RS sesuai mekanisme rujukan ada yang bisa dirujuk dan ada yang tidak. Kalau tidak ada rujukan dari Puskesmas, kami di RS tidak bisa melayani pasien BPJS kecuali pasien umum,” kata Dr dr Hj Titi Sutiamah kepada harapanrakyat.com, Rabu (25/1/2023) lalu.
Lebih lanjut Titi Sutiamah menambahkan, hampir tiap hari RSUD Pandega menerima pasien BPJS yang tidak memiliki rujukan dari Puskesmas.
“Sering terjadi setiap hari pelayanan kesehatan di RS bagi pasien BPJS tidak menggunakan rujukan dari Puskesmas terlebih dulu. Sementara ingin dilayani dan dicover BPJS. Itu harus dipahami masyarakat bukannya RS tidak mau menerima pasien,” jelasnya.
Menurut Titi, dokter Puskesmas akan menentukan apakah pasien BPJS itu dirujuk ke RSUD Pandega atau cukup mendapat perawatan di Puskesmas.
“Dokter Puskesmas lah yang menentukan apa pasien BPJS tersebut dirujuk atau bisa diselesaikan di Puskesmas. Itu yang sering miskomunikasi dan harus dipahami masyarakat karena itu sudah menjadi aturan PMK-nya jelas,” katanya.
Baca Juga: Pasien RSUD Pandega Pangandaran Didominasi Peserta BPJS, Capai 70 Persen
Titi memberi contoh, ada 9 jenis penyakit kronis seperti darah tinggi, kencing manis, dan lain-lain. Perawatan pasien untuk penyakit kronis tersebut tergantung dokter, apakah dirujuk ke RSUD Pandega atau dikembalikan ke Puskesmas.
“Memang kalau sudah darurat atau emergency bisa langsung ditangani di IGD, tapi kategori emergency itu juga bukan pasien atau keluarganya yang menentukan tapi menurut dokter IGD. Kalau tanpa rujukan dan bukan emergency ya harus bayar umum itu hampir setiap hari terjadi di bagian pelayanan, maka masyarakat harus meningkatkan pemahaman itu,” ungkapnya.
Alur Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Pandega pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Selanjutnya, Titi menambahkan, terkait kasus kecelakaan lalu lintas dengan 21 diagnosa yang tidak bisa dicover BPJS Kesehatan.
“Masyarakat juga harus tahu bahwa kasus kecelakaan lalu lintas ada 21 diagnosa tidak bisa dicover BPJS Kesehatan, tetapi ada namanya Jasa Raharja. Khusus untuk kasus kecelakaan tunggal tidak bisa dicover Jasa Raharja tetapi harus diurus ke polisi terlebih dahulu. Kalau sudah ada penolakan dari Jasa Raharja baru itu bisa dicover BPJS,” jelasnya.
Selain itu, kata Titi, ada batas plafond Jasa Raharja yakni sebesar Rp 20 juta untuk kecelakaan lalu lintas. Apabila biaya perawatan lebih dari RP 20 juta, maka sisanya bisa dicover BPJS Kesehatan.
“Tapi harus terlebih dulu mengurus ke Polres, nah kurangnya pemahaman masyarakat yang tidak mau mengurus ke Polres bagian Lantas. Ini menjadi kendala juga, padahal di Pangandaran sudah dipermudah, Satlantas-nya sudah ada di sini,” katanya.
Menurut Titi, biasanya masyarakat enggan mengurus Jasa Raharja ke Satlantas karena kendaraan yang dikendarainya bodong atau surat-suratnya tidak lengkap.
“Kecelakaan itu dicover Jasa Raharja. Itu sering terjadi, tahunya masyarakat BPJS itu bisa mengcover semua kecelakaan lalu lintas. Lumayan banyak yang ingin dicover BPJS, padahal itu sudah ada kewenangan yakni oleh pihak Jasa Raharja. Masyarakat tidak tahu itu juga biasanya enggan mengurus ke Satlantas,” katanya.
Sementara itu terkait pembuatan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan, menurut Titi, karena Pangandaran sudah masuk UHC, proses pembuatan kartu BPJS cukup 1 hari bisa langsung aktif.
“Berbeda saat Pangandaran belum masuk UHC, di mana proses pembuatan BPJS Kesehatan harus menunggu selama 14 hari baru bisa diaktifkan,” jelasnya.
Titi juga menambahkan RSUD Pandega merupakan rumah sakit tipe C yakni pada 4 dasar pelayanan sudah ada tenaga PNS-nya. Seperti dokter anak, dokter obgyn, dokter dalam, dan dokter bedah.
“Juga pada alat pemeriksaan di RSUD Pandega lengkap ada 128 slide CT scan, kita siap lakukan pemeriksaan pasien tersebut,” pungkasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)