Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita TerbaruFerry Irawan Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ancaman Penjara 5 Tahun

Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ancaman Penjara 5 Tahun

Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Vennda Melinda. Kini Ferry terancam penjara selama 5 tahun.

Mencuatnya kasus KDRT terhadap salah satu aktris Indonesia, Venna Melinda sempat gegerkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, pasangan tersebut tampak harmonis dan kerap memposting unggahan romantis.

Baca Juga : Profil Venna Melinda, Laporkan Suami Atas Dugaan KDRT

Namun, kini rumah tangga pasangan tersebut tidak baik-baik saja, Ferry harus siap menyandang status sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, pihak kepolisian sudah menaikan status suami Venna Melinda itu menjadi tersangka.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara di sebuah hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur sebagai tempat kejadian.

“Kemarin gelar perkara dan sudah menetapkan Saudara FI, statusnya naik jadi tersangka,” katanya pada Kamis (12/1/2023).

Selain itu, petugas juga memeriksa 5 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti, salah satunya penyidik menyita barang bukti berupa rekaman CCTV.

“Rencananya beberapa bukti lain, salah satunya  CCTV, kemungkinan penyidik akan menyitanya sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Resmi Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan tindakan suaminya ke Polda Jawa Timur dengan dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023).

Awalnya, kasus tersebut dipicu oleh amarah Ferry yang mendapat penolakan dari istrinya untuk melakukan hubungan intim.

Venna mengaku menolak ajakan berhubungan karena sedang sakit, sehingga tidak bisa menuruti kemauan sang suami.

“Saya berangkat ke Kediri dalam keadaan asam lambung, saya muntah-muntah tidak bisa makan,” kata Venna, usai pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (12/1).

Di sisi lain, suaminya kerap menampakkan sikap cemburu, sehingga membuat Venna tak bebas dalam beraktivitas.

Baca Juga : Venna Melinda Laporkan Suami Ferry Irawan Terkait Dugaan KDRT

Karena tindakannya terhadap Venna, Ferry tersandung Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No.23 Tahun 2004 dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan untuk pemeriksaan tahap kedua.

Pemeriksaan tersebut akan bertempat di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.

Penyidik berharap Ferry Irawan yang saat ini resmi jadi tersangka, dapat memenuhi panggilan tersebut agar kasusnya dapat selesai dengan baik. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...