Kamis, Juni 5, 2025
BerandaBerita BanjarKasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kota Banjar Dinyatakan P-21

Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kota Banjar Dinyatakan P-21

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi, di Kota Banjar, Jawa Barat, yang diungkap Kepolisian Polres Banjar telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banjar.

Sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2022, Polres Banjar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut yakni E dan AN.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Tindak Pidana Umum Trio Andi Wijaya, mengatakan, tahapan perkara penyalahgunaan solar subsidi tersebut sudah lengkap.

Berkas perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar. Untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan dan pekan depan jadwal pembacaan dakwaan.

“Berkas sudah lengkap sudah kami terima dari Polres Banjar. Tinggal proses persidangan,” kata Trio Andi kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Polres Banjar Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Lanjutnya, dalam perkara tersebut pihaknya berupaya akan mengusulkan pemulihan kerugian negara, dengan bersurat ke pengadilan untuk penetapan barang bukti supaya bisa dilelang terlebih dahulu.

Adapun untuk barang bukti, kata Trio Andi, jumlah barang bukti berupa 3 unit mobil jenis truk engkel box, 11.000 ribu liter solar yang ditampung dalam bak penampung.

Ia menambahkan, total kerugian atas penyalahgunaan solar subsidi tersebut sebesar Rp 75 juta. Penyalahgunaan solar subsidi tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu tiga bulan oleh dua tersangka yaitu E dan AN.

“Selain untuk pemulihan kerugian negara ada potensi rawan terhadap barang bukti karena barang bukti tersebut berupa bahan bakar solar,” jelas Trio Andi Wijaya.

“Saat ini barang bukti masih dititipkan di Polres Banjar. Total kerugian atas penyalahgunaan solar subsidi tersebut senilai Rp 75 juta,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)

Macan tutul tewas di Garut

Tragis, Macan Tutul Tewas Terjebak Perangkap di Gunung Lancang Garut

harapanrakyat.com,- Seekor macan tutul ditemukan tewas terkena perangkap hama babi hutan di kawasan Gunung Lancang, tepatnya di lokasi pangangonan tanah carik Desa Cikondang, Kecamatan...
Sejarah Banjir di Lakbok Ciamis, Pemilik Sawah Pernah Dibebaskan Pajak oleh Pemerintah

Sejarah Banjir di Lakbok Ciamis, Pemilik Sawah Pernah Dibebaskan Pajak oleh Pemerintah

harapanrakyat.com,- Sejarah banjir di wilayah Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis sejak dulu sudah menjadi perhatian. Para petani saat itu kelimpungan karena banjir terus menerus terjadi...
Dokter di Pangandaran

Dokter di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Kliniknya Tutup, Kini Gugat ke PN Ciamis

harapanrakyat.com,- Dokter Erwin M Thamrin, pemilik Klinik Syaibah di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,, Jawa Barat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis guna mencari...
Realme C73 5G Resmi Meluncur di India, Baterai Jumbo dan Layar 120Hz Jadi Andalan

Realme C73 5G Resmi Meluncur di India, Baterai Jumbo dan Layar 120Hz Jadi Andalan

Realme resmi meluncurkan smartphone terbarunya dari lini seri C, yakni Realme C73 5G, pada Senin (2/6/2025) lalu di India. Meskipun hadir di segmen entry-level,...
Patroli Jam Malam Dimulai, Pelajar Garut Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9

Patroli Jam Malam Dimulai, Pelajar Garut Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9

harapanrakyat.com - Penerapan jam malam bagi para pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah diberlakukan oleh petugas gabungan Sat Pol PP dan Dinas Pendidikan...
Satu Pengemis Berkostum Badut yang Satpol PP Kota Banjar Amankan Tidak Bisa Baca Tulis

Satu Pengemis Berkostum Badut yang Satpol PP Kota Banjar Amankan Tidak Bisa Baca Tulis

harapanrakyat.com,- Tim petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, mengamankan tiga pengemis berkostum badut yang biasa mangkal di simpang 4 lampu merah. Petugas mengamankan...