Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita JabarPolisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Kabupaten Bandung

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Kabupaten Bandung

harapanrakyat.com,- Polresta Bandung menciduk pelaku begal payudara berinisial RH (20) di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam aksinya, pelaku mengincar perempuan yang menggunakan motor sendirian.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya tindakan tersangka begal payudara ini berdasarkan informasi masyarakat. Saat itu, lanjut Kusworo, korban RH memberikan laporan mengenai kasus yang ia alami.

Dalam ungkap perkara di Mapolresta Bandung, Kusworo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka ini dengan cara membuntuti perempuan yang naik motor sendirian. Tersangka membuntuti para pelakunya menggunakan motor milik tersangka.

Baca Juga : Polresta Bandung Ringkus Tersangka Perekam Bagian Sensitif Wanita

“Setelah motor tersangka dan korban ini sejajar, tangan kiri tersangka meraba payudara korban dan melarikan diri,” ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (16/1/2023).

Kapolresta menuturkan, kejadian yang dialami korban ini terjadi pada 30 Desember 2022 lalu. Akan tetapi, korban baru melaporkan kejadian yang ia alaminya pada 7 Januari 2023 ke Polsek Cikancung. Hingga akhirnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung, berhasil menciduk tersangka.

“Korban masih di bawah umur. Setelah kami melakukan pendalaman serta korban menyakinkan pelakunya adalah RH. Kami juga mengamankan dua unit motor yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya,” ungkap Kusworo.

Kepada polisi, lanjut Kusworo, pelaku melakukan aksinya itu sebanyak tujuh kali di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung. Tersangka melakukan aksinya sudah sekitar satu bulan.

Tersangka Lakukan Begal Payudara Lantaran Iseng

Sedangkan mengenai motivasi tersangka, lanjut Kusworo, tersangka mengaku untuk kepuasan sendiri dan iseng.

Saat ini, tersangka harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Tolak Berhubungan Badan, Wanita di Bandung Tewas Dianiaya

“Ini juga peringatan kepada para calon tersangka, atau siapa saja yang mempunyai niat melakukan kejahatan serupa, kami tidak segan menindaknya. Ancaman hukumannya tidak main-main. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa korban, agar tidak takut melaporkan,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka RH yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan toko, mengaku iseng melakukan perbuatannya.

“Iseng saja. Saya melakukan siang hari dengan sasaran perempuan yang sedang naik motor sendirian. Kemudian, saya raba payudara atau pahanya,” ungkap tersangka. (Ecep/R13/HR-Online)

Elkan Baggott

Elkan Baggott Kenang Momen Manis Bersama Timnas: Garuda Tetap di Hati

Elkan Baggott, bek dari Blackpool FC, masih mengingat kebersamaannya dengan Timnas Indonesia. Bahkan ia masih mengingat setiap momen manis bersama tim Garuda tersebut. Elkan sempat...
Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

harapanrakyat.com,- Apes betul nasib dua orang maling motor berinisial A dan TR. Kedua maling motor tersebut babak belur usai kepergok warga saat melakukan tindakan...
Djajang Nurdjaman

Sosok Djajang Nurdjaman, Mantan Pelatih Sekaligus Direktur Teknik Persib Bandung

Persib Bandung kabarnya telah menunjuk mantan pelatih Djajang Nurdjaman sebagai Direktur Teknik (Dirtek) klub. Kabar tersebut beredar di sosial media X (Twitter) yang memperlihatkan...
Pendidikan ala militer untuk anak nakal di Jabar

Dedi Mulyadi Sebut Pendidikan Ala Militer untuk Anak Nakal di Jabar Bukan Latihan Perang!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut pendidikan ala militer untuk anak nakal bukanlah latihan perang. Pendidikan ala militer yang digagas Dedi Mulyadi...
Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei

Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei: Magnet Baru Wisatawan

harapanrakyat.com,- Pasca selesainya pembangunan rest area Karangkamulyan, yang berada di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, kini memiliki wajah baru. Rencananya, peresmian rest...
Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

Ini 8 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Tercantum Dalam Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Jawa Barat berlangsung istimewa dan penuh makna. Upacara peringatan Hardiknas di Jabar juga diisi dengan pembacaan...