Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita BanjarAMPPUTASI Minta Penanganan Kasus Korupsi di Banjar Tidak Tebang Pilih

AMPPUTASI Minta Penanganan Kasus Korupsi di Banjar Tidak Tebang Pilih

Massa yang tergabung dalam AMPPUTASI sedang beraudiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Kamis (20/8/2015). Photo : Hermanto/HR.

kejaksaan-kota-banjar-kasus-korupsi

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Sebanyak 20 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perjuangkan Pemberantasan Korupsi (AMPPUTASI) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Kamis (20/8/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penggiat anti korupsi tersebut meminta agar institusi penegak hukum tersebut, tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di KPUD dan Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang ada di Kota Banjar.

Massa yang dipimpin Debby Puspito, mempertanyakan tindakan Kejari Banjar yang dinilai berbeda dalam menangani kasus di KPU dengan Bansos, padahal keduanya menyangkut korupsi.

“Kami menilai ada tebang pilih dalam menangani kasus yang sama-sama masuk kategori korupsi. Mengapa hanya mantan Ketua KPU yang diproses. Padahal, di KPU ada lima komisioner,” ujar Debby Puspito.

Selain itu, lanjutnya, untuk kasus Bansos, sampai saat ini pihak penerima manfaat dana Bansos tidak disentuh. Malah, yang bukan penerima manfaat yang dijadikan tersangka.

Terkait dengan kasus korupsi yang kini sedang mendera Kota Banjar, Debby berharap pihak penegak hukum khususnya Kejari Banjar, untuk segera mengusut tuntas para pelaku korupsi.

“Kami berharap pihak kejaksaan untuk segera menghukum para ‘maling’ uang negara tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Taufik, yang didampingi Kasi Intel Rizal Ramdhani, dengan tegas menyatakan ada perbedaan kasus korupsi yang terjadi di KPU dengan Dana Bansos.

“Soal beda penafsiran itu biasa. Hanya saja, kami sudah melaksanakan sesuai mekanisme. Demikian pula menyangkut audit kerugian negara, dilaksanakan instansi yang berwenang,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, berkenaan penafsiran istilah dan penanganan, hal tersebut akan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar Munaji, SH.

“Untuk beberapa hal yang masih multitafsir saya simpan dulu, untuk selanjutkan disampaikan ke pimpinan yang saat ini sedang tidak ada di tempat. Yang pasti, kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan aturan,” ujarnya. (Hermanto/R5/HR-Online)

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...