Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita CiamisTewaskan 8 Penumpang, Sopir Pikap Maut di Ciamis Divonis 1 Tahun 10...

Tewaskan 8 Penumpang, Sopir Pikap Maut di Ciamis Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Harapanrakyat.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepada EP, sopir mobil pikap maut yang terjun ke jurang dan menewaskan 8 orang penumpang di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara. Selain 1 tahun 10 bulan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 10 juta atau subsider 1 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Dede Halim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IB Kabupaten Ciamis, Rabu (25/1/2023). 

Terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerima putusan dari hakim ketua.

Jaksa Penuntut Umum, Dyah Anggraeni menerima putusan tersebut, meskipun putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU  yakni 3 tahun penjara. 

“Tadi divonis 1 tahun 10 bulan, lebih ringan dari tuntutan kami. Mungkin banyak pertimbangan, namun demikian itu adalah kewenangan hakim, kami menerimanya,” katanya.

Baca Juga: Sopir Mobil Pikap yang Terjun ke Jurang di Ciamis Jadi Tersangka

Menurutnya, yang memberatkan terdakwa adalah karena hilangnya 8 orang nyawa penumpang pada kecelakaan maut tersebut. Sementara yang meringankannya itu, keluarga korban sudah memaafkan terdakwa pada persidangan.

“Iya kemarin pada persidangan sebelumnya, keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. Bahkan ada santunan juga, namun proses hukum tetap berjalan,” tuturnya.

Sementara itu, diberitakan harapanrakyat.com sebelumnya, sebuah mobil pikap terjun ke jurang di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (8/8/2022) lalu. 

Akibat kecelakaan tunggal tersebut, sebanyak 8 orang penumpang meninggal dunia, sedangkan beberapa orang lagi mengalami luka-luka. Polisi kemudian menetapkan EP, sopir pikap maut di Ciamis sebagai tersangka. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Cara Jeda Grup Facebook, Langkah Tepat Mengelola Aktivitas Grup

Cara Jeda Grup Facebook, Langkah Tepat Mengelola Aktivitas Grup

Cara jeda grup Facebook merupakan solusi efektif bagi pengguna yang ingin mengurangi gangguan dari notifikasi yang berlebihan. Facebook adalah platform media sosial yang memungkinkan...
Darius Sinathrya Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia

Darius Sinathrya Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia

Kabar duka kembali datang dari keluarga selebriti. Kali ini duka tersebut menimpa aktor film, Darius Sinathrya. Sang ayah, Pudjono Sugiardho Kartoprawiro, meninggal dunia pada...
Sinergi Disdukcapil dan PKK Ciamis Permudah Warga Urus Adminduk

Sinergi Disdukcapil dan PKK Ciamis Permudah Warga Urus Adminduk

harapanrakyat.com,- Disdukcapil Ciamis bersinergi dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, untuk memberikan edukasi dan mendekatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Komitmen tersebut dibuktikan...
Tebing Kolam Longsor

Tebing Kolam Longsor di Cipaku Ciamis, 1 Rumah Semi Permanen Rusak

harapanrakyat.com,- Tebing kolam longsor di Dusun Sindangjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merusak bangunan rumah semi permanen. Longsornya tebing dipicu oleh...
Kapal Bermuatan Batubara

Diterjang Cuaca Buruk, Kapal Bermuatan Batubara Terpaksa Turunkan Jangkar di Perairan Garut Selatan

harapanrakyat.com,- Diterjang cuaca buruk, sebuah kapal bermuatan batubara dengan nama Premium Bahari dilaporkan lego jangkar di perairan Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tepatnya wilayah...
Pendaftaran Mahasiswa Baru Dibuka, UT Salut Permanadikusumah Ciamis Tawarkan Kuliah Fleksibel dan Biaya Terjangkau

Pendaftaran Mahasiswa Baru Dibuka, UT Salut Permanadikusumah Ciamis Tawarkan Kuliah Fleksibel dan Biaya Terjangkau

harapanrakyat.com,- Universitas Terbuka (UT) Sentra Layanan Universitas Terbuka (Salut) Permanadikusumah Ciamis, Jawa Barat, membuka pendaftaran mahasiswa baru. Pembukaan pendaftaran mahasiswa baru tersebut, mulai tanggal...