Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita CiamisAturan Parkir Berlangganan di Ciamis Diungkap Kabag Hukum

Aturan Parkir Berlangganan di Ciamis Diungkap Kabag Hukum

harapanrakyat.com,- Tahun 2023 ini, Pemkab Ciamis, Jawa Barat, sudah mulai diberlakukan. Aturan soal parkir berlangganan diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH, Rabu (8/2/2023).

Ia menyebut, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 55 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum, petugas parkir dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa parkir berlangganan.

Menurutnya, Perbup itu dibuat sebagai payung hukum pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Ciamis nomor 7 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2011, tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

“Dengan parkir berlangganan, Pemkab Ciamis telah memberikan sebuah kemudahan kepada masyarakat dari segi pelayanan parkir tepi jalan. Tahun 2023 ini, masyarakat sudah bisa mengikuti program parkir berlangganan tepi jalan umum,” katanya.

Baca juga: Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis Berlaku Tahun 2023

Lanjutnya, peraturan Bupati Ciamis ini sangat spesifik, mengatur tentang tata cara pelayanan parkir kepada masyarakat. Petugas parkir diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya yang mengikuti program parkir berlangganan di tahun 2023.

Jika bandel, dengan tetap memungut biaya parkir kepada pelanggan parkir berlangganan, maka Pemkab akan memberikan Surat Peringatan (SP) atau sanksi pemberhentian kerja.

Hanya saja, lanjut Deni, parkir berlangganan ini hanya berlaku di tepi jalan umum.

“Untuk tempat parkir khusus, tempat ibadah yang menyediakan lahan parkir sendiri, dan tempat-tempat parkir yang dikelola oleh swasta dan/atau yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, parkir berlangganan tidak berlaku,” jelasnya.

Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis

Sementara itu, tarif parkir berlangganan di Ciamis per tahun untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 20 ribu, kendaraan roda 4 sebesar Rp 40 ribu dan bus atau truk sebesar  Rp 60 ribu,” ungkapnya.

Masyarakat yang mengikuti program parkir berlangganan, nanti akan diberi stiker. Sebagai ciri bahwa masyarakat sudah ikut program tersebut.

“Sehingga petugas parkir tidak akan kerepotan mengenali sudah atau tidaknya masyarakat mengikuti program tersebut,” ucapnya.

Jadi apabila masih ada petugas parkir masih memungut retribusi kepada masyarakat yang berlangganan parkir, tinggal laporkan kepada dinas teknis untuk diberi surat peringatan ataupun sanksi pemberhentian kontrak kerja. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...
3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu...
TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

harapanrakyat.com,- Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan lintas Kawali-Sukadana, tepatnya di Dusun Banjaransari, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk nyaris memakan badan...