Selasa, Juni 3, 2025
BerandaBerita BisnisCara Lapor Reksadana di SPT Tahunan, Ikuti Langkah Mudahnya

Cara Lapor Reksadana di SPT Tahunan, Ikuti Langkah Mudahnya

Cara lapor Reksadana di SPT Tahunan dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Bagi para investor saham serta reksadana penting untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini karena produk ini merupakan salah satu investasi yang wajib dilaporkan ke dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Fitur Investasi Reksadana Lengkap, Cocok Dipilih Investor Pemula

Mengetahui Cara Lapor Reksadana di SPT Tahunan

Salah satu kewajiban warga negara yang baik adalah dengan melaporkan pajak penghasilan melalui SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) sekali dalam setahun.

Lalu bagaimanakah dengan Reksadana? Mengingat saat ini hampir sebagian besar anak muda melakukan investasi melalui reksadana.

Meskipun reksadana bukan termasuk dalam objek pajak, akan tetapi bukan berarti tidak melakukan pelaporan tahunan.

Hal ini karena reksadana juga menjadi salah satu instrumen investasi. Terdapat dua cara lapor investasi reksadana di SPT Tahunan.

Pada umumnya, awal tahun hingga akhir bulan Maret adalah batas waktu pelaporan Pajak dan SPT Tahunan.

Maka pada akhir Maret 2023 nanti akan menjadi batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022.

Baca Juga: Reksadana Pasar Uang Pas Bagi Investor Pemula, Kenali Profitnya

Memahami Reksadana Bukan Objek Pajak

Reksadana adalah salah satu produk investasi dalam aset keuangan. Produk ini tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasi. Ketentuan ini berdasarkan pada UU PPh pasa 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa pemegang unit penyertaan atau reksadana termasuk bukan objek pajak.

Bahkan reksadana dapat disebut sebagai satu-satunya investasi yang tidak terkena pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.

Investasi reksadana adalah produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat. Selanjutnya Manajer Investasi mengelola dana tersebut ke dalam berbagai aset keuangan. Seperti obligasi, saham dan deposito.

Reksadana menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari para investor. Maka hal ini dapat disimpulkan bahwa reksadana bukanlah objek pajak. Meskipun demikian para investor tetap harus melaporkannya ke dalam SPT Tahunan Pajak.

Hal ini karena reksadana adalah instrumen investasi yang tergolong ke dalam kategori harta kekayaan selain penghasilan atau gaji.

Baca Juga: Rekomendasi Investasi untuk Investor Institusi yang Aman

Langkah Melaporkan Reksadana di SPT Tahunan

Untuk melakukan pelaporan reksadana di SPT Tahunan, para investor dapat melakukannya melalui aplikasi E-filing. Adapun keseluruhan cara lapor penghasilan reksadana di SPT Tahunan Pajak antara lain:

  • Langkah pertama adalah dengan mengakses DJP Online untuk login dengan memasukkan username, password, dan kode keamanan
  • Kemudian klik E-filing
  • Berikutnya isi form sesuai dengan petunjuk serta ketentuan pengisian SPT Pajak
    Silahkan lakukan pengisian sampai pada kolom Penghasilan Bukan Objek Pajak ( langkah ke-6)
  • Pada langkah ke 6, isi sesuai pada kolom yang tertera. Mulai dari ‘Apakah Anda punya penghasilan yang tidak termasuk ke dalam Objek Pajak’ sampai pada nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk dalam Objek Pajak. Klik atau centang Ya jika Anda sebagai investor mempunyai penghasilan tidak termasuk objek pajak.
  • Selanjutnya pada pada kolom yang bertuliskan ‘Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak‘ silahkan isi dengan nominal keuntungan yang Anda peroleh.
  • Lalu pada langkah ke-8 adalah untuk pelaporan harta. Centang “Ya” selanjutnya isi kolom Harta baru/new asset. Untuk reksadana dapat Anda isi dengan kode 036.

Demikianlah cara lapor reksadana di SPT Tahunan yang dapat Anda coba. Penting untuk Anda pahami bahwa dengan melakukan pelaporan reksadana ini tidak akan membuat Anda harus membayar pajak. (R10/HR-Online)

Bikin Ngilu, Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Garut Nekat Cabuli Muridnya, Pernah Jadi Korban saat di Jakarta 

Bikin Ngilu, Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Garut Nekat Cabuli Muridnya, Pernah Jadi Korban saat di Jakarta 

harapanrakyat.com,- Pria paruh baya yang merupakan oknum guru ngaji terduga pelaku pedofilia asal Kecamatan Cikajang, Garut mengungkapkan perbuatan bejatnya. Kepada petugas, ia mengaku memiliki...
pameran sekolah

Siap-siap Ada Pameran Sekolah, Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat Asep Yudi: Agar Ada Referensi Pilihan!

harapanrakyat.com - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat, menggelar pameran sekolah di SMKN 6 dan 12 Bandung. Ajang tersebut sebagai referensi...
Bejat, Oknum Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli 10 Murid Laki-laki sejak Tahun 2023, Kini Mendekam di Penjara

Bejat, Oknum Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli 10 Murid Laki-laki sejak Tahun 2023, Kini Mendekam di Penjara   

harapanrakyat.com,- Seorang oknum guru ngaji asal Garut, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan polisi setelah melakukan tindakan cabul terhadap 10 orang murid laki-lakinya. Pria paruh...
100 Hari Kerja Wali Kota Banjar, Realisasikan Program Berdaya untuk Masyarakat

100 Hari Kerja Wali Kota Banjar, Realisasikan Program Berdaya untuk Masyarakat  

harapanrakyat.com,- Memasuki 100 hari kerja Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono bersama Wakil Wali Kota Banjar Supriana merealisasikan program unggulan mereka, yakni Program Berdaya....
Mahasiswa Tasikmalaya Sebut 100 Hari Kepemimpinan Viman-Dicky Minim Realisasi Program Nyata, Kebanyakan Seremonial

Mahasiswa Tasikmalaya Sebut 100 Hari Kepemimpinan Viman-Dicky Minim Realisasi Program Nyata, Kebanyakan Seremonial 

harapanrakyat.com,- Tuding kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Viman-Dicky minim realisasi program nyata, puluhan mahasiswa dan masyarakat melakukan demo di Kantor Pemkot...
Bupati Sumedang Janji Dampingi Anak dan Remaja yang Mengikuti Program Pembinaan Karakter

Bupati Sumedang Janji Dampingi Anak dan Remaja yang Mengikuti Program Pembinaan Karakter

harapanrakyat.com,- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Kodim 0610 Sumedang, resmi menutup rangkaian Program Pembinaan Karakter dan Wawasan Kebangsaan anak dan remaja di wilayah Sumedang,...