Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita JabarHakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

harapanrakyat.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, memvonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU. Majelis hakim berpendapat jika permasalahan antar Irfan dan korban Stelly Gandawidjaja merupakan keperdataan.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan penuntut umum,” kata majelis hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Dalam amar putusan itu juga, majelis hakim juga memerintahkan agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan. Selain itu, dalam vonis ini juga memutuskan segera mengembalikan aset-aset terdakwa dari penyitaan.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Mengembalikan barang bukti yang telah disita penuntut hukum,” tutur majelis hakim.

Demikian halnya dengan dakwaan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim memutuskan dakwaan JPU mengenai TPPU ini tidak bisa menjerat terdakwa.

Majelis hakim menegaskan, segala putusan dalam kasus yang menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty ini berdasarkan fakta persidangan dan yuridis.

Mengenai putusan tersebut, pihak JPU enggan berkomentar banyak dan menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan, pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Sebagai informasi, JPU menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty melakukan penipuan bisnis SPBU yang merugikan korban Stelly Gandawidjaja. JPU pun menuntut Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penasihat Hukum Sambut Baik Vonis Bebas

Sementara itu, tim penasihat hukum Irfan Suryanagara Radhitya Shadiqien menyatakan amar putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga : Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

“Majelis hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya,” ucap Radhitya.

“Kami bersyukur majelis hakim sangat memperhatikan fakta persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan,” kata Radhitya menambahkan.

Dengan tidak terbuktinya unsur pidana tersebut, tim penasihat hukum mengatakan, terkait kerja sama antara Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja merupakan ranah perdata. Seharusnya hal itu tidak sampai menjebloskan kliennya ke dalam penjara.

“Setelah vonis bebas ini, maka seluruh aset yang disita sebelumnya akan segera dikembalikan. Kami menyambut baik vonis majelis hakim,” ungkapnya. (Ecep/R13/HR-Online)

Pelajar Diduga Keracunan MBG

Lagi-Lagi Pelajar Diduga Keracunan MBG di Tasikmalaya, Riska: Mungkin dari Sayur Labu Soalnya Sudah Basi

harapanrakyat.com,- Pengakuan salah seorang pelajar yang diduga keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) di SMP 1 Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sakit perut disertai mual....
Pelari Andal, Inilah Wujud Dinosaurus Tercepat di Dunia

Pelari Andal, Inilah Wujud Dinosaurus Tercepat di Dunia

Kecepatan adalah salah satu faktor penting di dalam kelangsungan hidup hewan, termasuk juga dinosaurus. Seperti halnya hewan di era modern ini, ada beberapa dinosaurus...
Ciro Alves Siap Dinaturalisasi

Ciro Alves Siap Dinaturalisasi, Tapi Bukan untuk Timnas Indonesia

Meski tidak melanjutkan kontrak dengan Persib Bandung, namun Ciro Alves siap dinaturalisasi. Alves menunjukkan komitmennya terhadap Indonesia. Bahkan Bandung yang ia anggap sebagai rumah...
Dituduh Curi Motor Pria Asal Garut Dihajar Warga, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

Pria Asal Garut Dihajar Warga Dituduh Curi Motor, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

harapanrakyat.com,- Seorang pria diduga pelaku pencuri sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, babak belur dihajar warga, Kamis (1/5/2025). Beruntung pria tersebut diselamatkan dari...
Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan surat At Tahrim ayat 8 menyinggung mengenai pentingnya tobat kepada Allah SWT. Namun sebelum memahami bagaimana pokok isi kandungannya, pahami dulu surah tersebut....
Kegiatan TC Timnas

Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, PSSI Minta Patrick Kluivert Segera Susun Kegiatan TC Timnas!

Guna menguatkan skill Timnas, PSSI akan melakukan pemusatan latihan atau kegiatan TC (Training Center) Timnas. Tujuannya agar Timnas lebih siap saat berlaga melawan Tiongkok...