Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita JabarKejari Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kades Mekarwangi Bandung Barat

Kejari Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kades Mekarwangi Bandung Barat

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan korupsi seorang oknum Kepala Desa (kades) di Kecamatan Lembang Bandung Barat, Jawa Barat berinisial YS, memasuki tahapan baru.

Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk segera menghadapi persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah mengatakan, kasus ini bermula saat YS menjabat Kades Mekarwangi, Kecamatan Lembang.

Baca Juga : Kejati Serahkan Tersangka Korupsi BOS Kemenag Jawa Barat

YS sebagai kades, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggadaikan sertifikat tanah milik desa dengan luas 2.500 meter persegi senilai Rp 200 juta.

Sertifikat tanah tersebut, lanjut Mumuh, tersangka menggadaikannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan perangkat desa lainnya. YS, diduga menggadaikan sertifikat asli tanah desa tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Setelah penyerahan ini, tim segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk persidangan,” ungkap Mumuh di Kejari Kabupaten Bandung, di Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (15/2/2023).

Sebagai informasi, YS yang saat itu menjabat sebagai Kades Mekarwangi, menggadaikan sertifikat tanah milik desa itu kepada Christ Firman.

Tanah desa itu merupakan tanah hibah dari RH Maman Abdul Rahman dengan sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi selaku kuasa ahli waris. Penyerahan tanah hibah itu terjadi pada 2012.

Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi Nomor 593.21/32/Pem, pemerintah desa menyepakati bahwa tanah hibah tersebut menjadi aset desa.

“Pada 7 Mei 2022, YS meminjam uang kepada Christ Firman sebesar 200 juta rupiah. YS menggadaikan sertifikat tanah desa itu dengan maksud untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini, sertifikat tanah 1324 tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman,” ungkap Mumuh.

Dugaan Korupsi Kades Mekarwangi, Jaksa Siapkan Pasal Ini

Mumuh Ardiyansyah menjelaskan, atas tindakan dugaan tindak pidana korupsi oleh YS yang saat itu menjabat kades, bertentangan dengan Permendagri Nomor 1/2016. Permendagri itu mengatur tentang pengelolaan aset tanah milik desa.

Baca Juga : Kejati Jabar Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi BPR Intan Jabar Garut

Selain itu, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30/2016 tentang pengelolaan aset desa.

“Kami menjerat YS dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai pasal dakwaan primer,” katanya.

Sedangkan untuk subsider pertama, lanjut Mumuh, pihaknya menjerat YS dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang 20/2021. Atau pasal 8 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai pasal dakwaan subsider kedua.

Setelah penyerahan tahap II ini, Kepala Kejari Kabupaten Bandung resmi menahan YS di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 hari ke depan.

Penahanan kepada tersangka YS ini sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: Print-06/M.2.19/F.2/02/2023.

“Penahanan kepada oknum kades yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terhitung mulai 13 Februari 2023 hingga 4 Maret 2023,” ungkap Mumuh. (Ecep/R13/HR-Online)

Disnaker Ciamis Gelar Pembekalan Dunia Kerja, Dorong Siswa Mandiri, Kolaboratif, dan Melek Digital

Disnaker Ciamis Gelar Pembekalan Dunia Kerja, Dorong Siswa Mandiri, Kolaboratif, dan Melek Digital

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berkolaborasi dengan Madrasah Aliyah(MA) Ar-Rahman Nasol, melaksanakan kegiatan pembekalan “Persiapan Memasuki Dunia Kerja” kepada murid kelas...
Waspada Demam Berdarah, 302 Kasus Tercatat di Ciamis hingga April 2025

Waspada Demam Berdarah, 302 Kasus Tercatat di Ciamis hingga April 2025

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis mencatat sebanyak 302 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi sepanjang Januari hingga April 2025. Dari jumlah tersebut, satu...
Infinix XBook B15 Resmi Rilis, Desain Stylish dan Sertifikasi Militer

Infinix XBook B15 Resmi Rilis, Desain Stylish dan Sertifikasi Militer

Infinix XBook B15 akhirnya resmi rilis. Kehadiran XBook B15 ini menambah pilihan untuk para konsumen. Kabarnya laptop Infinix ini membawa banyak kelebihan dari segi...
Isu Strategis Arah Pembangunan

Isu Strategis Arah Pembangunan Kota Banjar 2025-2029, Apa Saja Poin Pokoknya?

harapanrakyat.com,- Sejumlah poin isu strategis yang akan menjadi arah pembangunan Kota Banjar, Jawa Barat, disampaikan Wali Kota Banjar, Sudarsono saat rapat paripurna DPRD Kota...
Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri

Pentas PAI di Kota Banjar Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Pelajar

harapanrakyat.com,- Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk mengasah kreativitas dan kepercayaan diri para pelajar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN...
Latihan Pengendalian Massa

Polres Tasikmalaya Latihan Pengendalian Massa Unjuk Rasa Peringatan May Day 2025

harapanrakyat.com,- Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi potensi unjuk rasa menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, personel Polres Tasikmalaya Polda Jabar mengikuti latihan...