Selasa, Juni 10, 2025
BerandaBerita JabarTim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

Tim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

harapanrakyat.com,- Penasihat hukum terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Radhitya Sadiqien mengatakan, replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa, seharusnya berisi mengenai uraian fakta di dalam pembelaan penasihat hukum.

“Akan tetapi, replik JPU malah menjadi suatu jiplakan dengan kesalahan yang sama, penggunaan sampel yang sama dan tidak mengandung substansi yang menjunjung hukum serta keadilan,” kata Radhitya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).

Seperti halnya dalam kasus ini, lanjut Rhaditya, terdakwa Irfan Suryanagara dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang. Padahal, sebenarnya segala perbuatan pidana yang terjadi dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut seperti tuntutan JPU.

Ia juga menyoroti mengenai isi replik JPU yang mengutip perkataan saksi Hinca Panjaitan. Dalam repliknya JPU mengatakan ‘Irfan kembalikanlah uang milik pak Stelly’. Padahal, kalimat tersebut tidak ada dalam fakta persidangan.

Baca Juga : Tim PH Eks Ketua DPRD Jabar Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU

Rhaditya menambahkan, pihaknya menyayangkan JPU tidak dapat membantah dengan tegas dan jelas mengenai sanggahan penasihat hukum terhadap keterangan saksi korban Stelly Gandawidjaja.

“Padahal pada peristiwa itulah rangkaian kebohongan saksi korban (Stelly Gandawidjaja) dalam melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum agar terdakwa bisa terjerat pasal pidana. JPU pun kembali menyampingkan fakta persidangan,” tuturnya.

Penasihat Hukum Soroti Tuntutan JPU Soal TPPU Terdakwa

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Rendra T. Putra mengatakan, argumentasi JPU mempertahankan pasal 69 Undang-undang TPPU, semakin memperjelas JPU gagal membuktikan dakwaannya.

Sehingga JPU bertahan pada pendapat tindak pidana asal (TPA) tidak perlu pembuktikan dalam TPPU.

“Penerapan pasal 69 adalah kasuistis terhadap tindak pidana tertentu. Misalnya perjudian, narkoba, teroris, korupsi tidak perlu pembuktian TPA. Sedangkan untuk penipuan dan penggelapan, itu harus ada pembuktian terlebih dahulu TPA-nya,” ucap Rendra.

Baca Juga : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Tim PH menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU. Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut Rendra, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.

Untuk itu, pihaknya meminta putusan majelis hakim agar memerintahkan JPU mengembalikan seluruh aset terdakwa yang disita. Termasuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (Ecep/R13/HR-Online)

Soimah Bantu Tetangga Tuai Pujian, Rela Masak Langsung

Soimah Bantu Tetangga Tuai Pujian, Rela Masak Langsung

Soimah bantu tetangga tuai pujian setelah momen tersebut tersebar. Banyak netizen yang memuji sikap Soimah. Penyanyi Indonesia ini memang selalu terlihat sederhana. Baca Juga: Afgan...
Shuttle DAMRI Banjar-Pangandaran

Shuttle DAMRI Banjar-Pangandaran Harus Membawa Dampak Ekonomi

harapanrakyat.com,- Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Rossi Hernawati menanggapi perihal rencana beroperasinya Shuttle DAMRI Banjar-Pangandaran yang nantinya akan membawa penumpang pengguna...
Penyebab Meninggalnya Jemaah Haji

Kronologis dan Penyebab Meninggalnya Jamaah Haji Asal Pangandaran

harapanrakyat.com,- Bagian Kesra Setda Kabupaten Pangandaran menyampaikan kronologi dan penyebab meninggalnya jamaah haji asal Pangandaran, Jawa Barat, di Tanah Suci, pada Senin (9/6/2025). Plt Kabag...
Dinas Tenaga Kerja Ciamis Informasikan Rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia

Dinas Tenaga Kerja Ciamis Informasikan Rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menginformasikan kepada masyarakat terkait adanya rekrutmen terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan calon Pekerja Migran...
Strawberry Moon 2025 Akan Terjadi pada Bulan Juni Tanggal 11

Strawberry Moon 2025 Akan Terjadi pada Bulan Juni Tanggal 11

Fenomena langit selalu punya daya tarik tersendiri bagi manusia. Salah satunya adalah Strawberry Moon, sebuah istilah yang terdengar manis namun menyimpan banyak makna dan...
Celetuk Gubernur Dedi Sebut Pangandaran Kabupaten Setengah Sekarat di Jabar, Ini Respons Mantan Pegawai BPKP RI

Celetuk Gubernur Dedi Sebut Pangandaran Kabupaten Setengah Sekarat di Jabar, Ini Respons Mantan Pegawai BPKP RI

harapanrakyat.com,- Setelah menyebut Banjar sebagai kota yang paling ripuh, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, juga menyentil Pangandaran sebagai kabupaten setengah sekarat. Celetukan dari...