Rabu, Mei 21, 2025
BerandaBerita JabarTim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

Tim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

harapanrakyat.com,- Penasihat hukum terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Radhitya Sadiqien mengatakan, replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa, seharusnya berisi mengenai uraian fakta di dalam pembelaan penasihat hukum.

“Akan tetapi, replik JPU malah menjadi suatu jiplakan dengan kesalahan yang sama, penggunaan sampel yang sama dan tidak mengandung substansi yang menjunjung hukum serta keadilan,” kata Radhitya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).

Seperti halnya dalam kasus ini, lanjut Rhaditya, terdakwa Irfan Suryanagara dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang. Padahal, sebenarnya segala perbuatan pidana yang terjadi dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut seperti tuntutan JPU.

Ia juga menyoroti mengenai isi replik JPU yang mengutip perkataan saksi Hinca Panjaitan. Dalam repliknya JPU mengatakan ‘Irfan kembalikanlah uang milik pak Stelly’. Padahal, kalimat tersebut tidak ada dalam fakta persidangan.

Baca Juga : Tim PH Eks Ketua DPRD Jabar Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU

Rhaditya menambahkan, pihaknya menyayangkan JPU tidak dapat membantah dengan tegas dan jelas mengenai sanggahan penasihat hukum terhadap keterangan saksi korban Stelly Gandawidjaja.

“Padahal pada peristiwa itulah rangkaian kebohongan saksi korban (Stelly Gandawidjaja) dalam melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum agar terdakwa bisa terjerat pasal pidana. JPU pun kembali menyampingkan fakta persidangan,” tuturnya.

Penasihat Hukum Soroti Tuntutan JPU Soal TPPU Terdakwa

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Rendra T. Putra mengatakan, argumentasi JPU mempertahankan pasal 69 Undang-undang TPPU, semakin memperjelas JPU gagal membuktikan dakwaannya.

Sehingga JPU bertahan pada pendapat tindak pidana asal (TPA) tidak perlu pembuktikan dalam TPPU.

“Penerapan pasal 69 adalah kasuistis terhadap tindak pidana tertentu. Misalnya perjudian, narkoba, teroris, korupsi tidak perlu pembuktian TPA. Sedangkan untuk penipuan dan penggelapan, itu harus ada pembuktian terlebih dahulu TPA-nya,” ucap Rendra.

Baca Juga : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Tim PH menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU. Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut Rendra, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.

Untuk itu, pihaknya meminta putusan majelis hakim agar memerintahkan JPU mengembalikan seluruh aset terdakwa yang disita. Termasuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (Ecep/R13/HR-Online)

184 Kepala Sekolah SD dan SMP di Ciamis Dilantik, Bupati Herdiat Minta BPKD Tingkatkan Tunjangannya

184 Kepala Sekolah SD dan SMP di Ciamis Dilantik, Bupati Herdiat Minta BPKD Tingkatkan Tunjangannya

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menekankan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah itu memegang peran penting dalam hal memajukan pendidikan. Herdiat pun...
Musrenbang RPJMD Bupati Herdiat Tegaskan Pembangunan Ciamis Harus Terarah, Terukur, dan Berkelanjutan

Musrenbang RPJMD: Bupati Herdiat Tegaskan Pembangunan Ciamis Harus Terarah, Terukur, dan Berkelanjutan

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, menyusun arah pembangunan 5 tahun kedepan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029....
Innalillahi, Lansia di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Tenggelam di Sawah yang Kebanjiran

Innalillahi, Lansia di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Tenggelam di Sawah yang Kebanjiran

harapanrakyat.com,- Seorang lansia bernama Siti Aminah (75) ditemukan tewas usai tenggelam saat mencari ikan di sawah yang terendam banjir. Musibah tersebut terjadi di Kampung...
Sungai Citanduy Meluap Rendam 1,5 Hektare Area Persawahan di Cihaurbeuti Ciamis

Sungai Citanduy Meluap Rendam 1,5 Hektare Area Persawahan di Cihaurbeuti Ciamis

harapanrakyat.com,- Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebabkan Sungai Citanduy meluap, Rabu (21/5/2025). Akibatnya, 1,5 hektare lebih...
Cuaca Ekstrem di Pangandaran Sebabkan Pohon Tumbang dan Perahu Rusak

Cuaca Ekstrem di Pangandaran Sebabkan Pohon Tumbang dan Perahu Rusak

harapanrakyat.com,- Cuaca ekstrem melanda Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sejak hari Selasa (20/5/2025) malam. Akibat dari cuaca ekstrem tersebut, menyebabkan sejumlah pohon roboh dan beberapa...
Pemkab Ciamis Targetkan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Madya

Pemkab Ciamis Targetkan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Madya

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menargetkan tahun 2025 ini meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak kategori madya. Sejak tahun 2017, Ciamis setiap tahunnya...