Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarKetar-ketir Digerebek Polisi, 6 Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap

Ketar-ketir Digerebek Polisi, 6 Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap

harapanrakyat.com,- Pelaku pengoplos elpiji bersubsidi di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibekuk polisi. Dari 7 tersangka, 1 orang diantaranya masih buron.

Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi itu berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol. Zulkarnaen menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang pelaku pengoplos elpiji bersubsidi masing-masing berinisial P, WG, S, HA, CA, dan S.

“Keenam pelaku ini memiliki peranan masing-masing, ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas,” ungkap Zulkarnaen, Senin (06/03/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Garut

Ia juga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam pelaku tersebut di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Para pelaku saat itu sedang melakukan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES. Pelaku tersebut merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus ini, sambung Zulkarnaen, pihaknya mengamankan juga barang bukti berupa 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu.

Kemudian, 200 buah tabung gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta 4 buah handphone.

Para pelaku pengoplos elpiji bersubsidi terancam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 UU Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” pungkas Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen. (Arief/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...