Jumat, Mei 16, 2025
BerandaBerita JabarKetar-ketir Digerebek Polisi, 6 Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap

Ketar-ketir Digerebek Polisi, 6 Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap

harapanrakyat.com,- Pelaku pengoplos elpiji bersubsidi di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibekuk polisi. Dari 7 tersangka, 1 orang diantaranya masih buron.

Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi itu berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol. Zulkarnaen menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang pelaku pengoplos elpiji bersubsidi masing-masing berinisial P, WG, S, HA, CA, dan S.

“Keenam pelaku ini memiliki peranan masing-masing, ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas,” ungkap Zulkarnaen, Senin (06/03/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Garut

Ia juga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam pelaku tersebut di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Para pelaku saat itu sedang melakukan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES. Pelaku tersebut merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus ini, sambung Zulkarnaen, pihaknya mengamankan juga barang bukti berupa 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu.

Kemudian, 200 buah tabung gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta 4 buah handphone.

Para pelaku pengoplos elpiji bersubsidi terancam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 UU Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” pungkas Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen. (Arief/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Pohon Kesambi Berukuran Besar

Pohon Kesambi Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalan di Sumedang, Proses Evakuasi hingga 4 Jam

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan pohon Kesambi berukuran besar tumbang hingga menutup Jalan Hariang-Cisumur di Desa Hariang, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Ahli Waris Korban Ledakan

Karangan Bunga Belasungkawa di Cimerak Garut, Ahli Waris Korban Ledakan Amunisi Terima Santunan

harapanrakyat.com,- Kampung Cimerak, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipenuhi karangan bunga belasungkawa pasca meninggalnya warga sipil akibat ledakan amunisi kadaluarsa. Ahli...
Pemain Kunci Persib

Laga Kontra Persita Tangerang, Empat Pemain Kunci Persib Bandung Absen

Laga kontra Persita Tangerang, empat pemain kunci Persib Bandung absen. Pertandingan Persib dengan Persita Tangerang berlangsung di Stadion Indomilk Arena pada Jumat 16 Mei...
Amunisi Afkir Milik TNI

Buntut 13 Orang Meninggal Akibat Ledakan, Warga Tolak Pemusnahan Amunisi Afkir Milik TNI di Desa Sagara Garut

harapanrakyat.com,- Ledakan amunisi afkir milik TNI yang menewaskan 13 korban jiwa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berbuntut panjang. Dampak dari...
Jamaah Calon Haji

Diwarnai Suasana Haru, Wakil Wali Kota Banjar Melepas Keberangkatan Ratusan Jamaah Calon Haji

harapanrakyat.com,- Suasana haru warnai keberangkatan ratusan jamaah calon haji asal Kota Banjar, Jawa Barat, yang mulai diberangkatkan pada Jumat (16/5/2025). Pemberangkatan calon haji menuju Embarkasi...
Skuad Persib untuk Musim Depan

Susun Kerangka Tim, Bojan Hodak Serahkan Skuad Persib untuk Musim Depan ke Manajemen, Siapa Saja?

Tak ingin terlena dengan kemenangan, Persib Bandung mulai mempersiapkan diri untuk musim Liga 1 2025-2026. Bojan Hodak selaku pelatih pun rupanya sudah mempersiapkan kerangka...