Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita CiamisPerjalanan Panjang Penyusunan RTRW Ciamis

Perjalanan Panjang Penyusunan RTRW Ciamis

harapanrakyat.com,- Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ciamis 2023-2043 telah disetujui dan ditandatangani DPRD Ciamis. Namun dalam prosesnya, penyusunan RTRW Ciamis memiliki perjalanan panjang.

Deden Nurhadana, Perancang Peraturan perundang-undangan Bagian Hukum Setda Ciamis menjelaskan, Latar belakang penyusun perubahan RTRW Ciamis dimulai dari berpisahnya Kabupaten Pangandaran.

Hal itu sesuai UU Nomor 21 Tahun 2012. Sehingga terjadinya perubahan batas wilayah antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

“Sesuai amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang maka RTRW kabupaten Ciamis boleh revisi karena adanya perubahan batas daerah. Sehingga menjadi dasar perubahan RTRW Kabupaten Ciamis,” ujarnya, Selasa (14/03/2023).

Penyusunan Revisi RTRW Ciamis Sejak 2016

Pada tahun 2014-2015 Pemkab Ciamis melakukan sebuah peninjauan kembali sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2010. Kemudian Pemda melakukan penyusunan revisi RTRW dari 2016 sampai dengan 2018.

“Dasar penyusunan Revisi RTRW itu sudah sesuai dengan Permen PU Nomor 16 Tahun 2009 dan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018,” tuturnya.

Setelah itu, Pemkab Ciamis menyampaikan kepada DPRD Ciamis untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan substansi yang dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/Kep.33/DPRD/2018.

“Pada 23 Agustus 2019 kita memperoleh rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial berdasarkan surat kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas Badan Informasi Geospasial. Juga 30 Desember 2019 terbit persetujuan rekomendasi validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Revisi RTRW Tahun 2019-2039,” jelasnya.

Pada tahun 2020, sesuai permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2020 ada perbaikan persetujuan basis data dengan rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Untuk persetujuan penyusunan substansi Raperda RTRW 2019-2039.

Baca Juga: DPRD Ciamis Setujui Substansi Raperda RTRW 2023-2043

“Tahun 2021 Pemda melakukan permohonan persetujuan substansi ke Menteri ATR/BPN dengan memperoleh penetapan peta lahan sawah dilindungi,” ucapnya.

Pemkab Ciamis mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN tanggal 29 Desember 2022. Tanggal 10 Maret 2023, DPRD Ciamis menyetujui terhadap persetujuan substansi atas Raperda RTRW kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.

“Saat ini proses RTRW Kabupaten Ciamis sedang dalam tahap evaluasi Gubernur dengan batas maksimal 14 hari. Kemudian tahap penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur maksimal 7 hari. Selanjutnya permohonan nomor register perda ke Gubernur maksimal 3 hari sebelum menjadi RTRW Ciamis 2023-2043 ,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Kualifikasi Piala Dunia

Patrick Kluivert Turunkan 27 Pemain Timnas Indonesia untuk Berlaga di Kualifikasi Piala Dunia

Kualifikasi Piala Dunia semakin dekat, tak heran jika Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia sudah mempersiapkan diri. Laga paling dekat akan berlangsung pada 5...
Sah Menikah, Video Klip Lawas Maxime Bouttier Jadi Model NOAH Bikin Heboh

Sah Menikah, Video Klip Lawas Maxime Bouttier Jadi Model NOAH Bikin Heboh

Pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya masih terus menjadi perbincangan hangat publik tanah air. Keduanya telah resmi menjadi pasangan suami istri usai melangsungkan akad...
BKPSDM Ciamis Umumkan Jadwal Terbaru Tes Seleksi PPPK Tahap II

BKPSDM Ciamis Umumkan Jadwal Terbaru Tes Seleksi PPPK Tahap II

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis mengumumkan penyesuaian jadwal tes seleksi PPPK formasi tahun 2024 tahap...
Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis, Dua Orang Diamankan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penganiayaan di Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar dalam kegiatan Operasi Pekat...
Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kades di Kota Banjar Respon Pembentukan Koperasi Merah Putih, Singgung soal BUMDes

harapanrakyat.com,- Sejumlah kepala desa di Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal keharusan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang harus sudah terbentuk pada Juni mendatang. Sejumlah...
Nasib Preman Kampung

Awalnya Sok Jagoan Endingnya Mewek di Kantor Polisi, Begini Nasib Preman Kampung di Garut yang Bacok Ustad

harapanrakyat.com,- Nasib preman kampung di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pembacokan terhadap seorang ustad yang sedang beribadah sholat dzuhur berakhir di kantor polisi. Pelaku...