Kamis, Juni 12, 2025
BerandaBerita JabarPerusahan di Jawa Barat Diminta Tidak Mencicil THR

Perusahan di Jawa Barat Diminta Tidak Mencicil THR

harapanrakyat.com – Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi meminta kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat tidak mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.

Hal tersebut, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

“Intinya, melarang mencicil THR. Kakan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota serta para pengusaha untuk membahas hal tersebut,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga : Walkot Bandung Imbau Perusahaan Bayar THR Lebih Awal

Menurutnya surat edaran tersebut, merupakan bentuk penguatan PP nomor 36 tahun 2021 tentang sistem pengupahan.

Ia menjelaskan terkait dengan waktu pemberian THR paling lama 7 hari sebelum hari raya.

“Kemudian bagi perusahaan yang menerapkan Permenaker 5/2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka pembayaran THR harus tetap penuh kepada karyawan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai dengan aturan berlaku, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat posko pengaduan.

“Posko pengaduan akan kami buat di kantor, 5 UPTD pengawasan dan kantor Disnaker kabupaten/kota. Kita akan berbagi juga selain melalui WhatsApp atau telepon. Walau biasanya, dari pusat ada aplikasi pengaduan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Rachmat berharap seluruh perusahaan tidak mencicil THR kepada karyawannya. Ia juga mengimbau agar memberikan THR sesuai aturan dan waktu yang berlaku.

“Nanti ada sanksi administrasinya, kalau tahun lalu (2022), itu sesuai dengan PP 36, yakni ada denda 5 persen kalau terlambat. Lalu sesuai dengan regulasi, kita juga akan menerjunkan tim ke lapangan untuk negosiasi dan mediasi jika ada persoalan,” tuturnya.

Baca Juga : RSUD Kertasari Resmi Berdiri, Pemkab Bandung Kerepotan Cari Tenaga Kesehatan

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR Idulfitri 1444 H.

Bahkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Sholat Lidaf'il Bala, Hukum dan Tata Caranya

Sholat Lidaf’il Bala, Hukum dan Tata Caranya

Sholat lidaf’il bala merupakan sholat sunnah yang dikerjakan oleh umat muslim untuk memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah SWT. Ibadah sholat ini adalah salah...
Cara Menentukan Titik Koordinat di HP Android dan iPhone

Cara Menentukan Titik Koordinat di HP Android dan iPhone

Pengguna gadget bisa coba mempraktikkan cara menentukan titik koordinat di HP. Hal ini karena titik koordinat tersebut bisa membantu pengguna untuk mengetahui lokasi secara...
Penyebab Kekalahan Timnas Indonesia

Kalah Telak dari Jepang, Ini Faktor Penyebab Kekalahan Timnas Indonesia

Kabar kekalahan Timnas Indonesia atas Jepang mungkin bukan suatu hal yang mengejutkan. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kekalahan Timnas Indonesia hingga harus kebobolan...
Lomba Inovasi Daerah 2025

Kekasih Hati Antarkan Derry Yusman Raih Juara 1 Lomba Inovasi Daerah 2025 di Ciamis

harapanrakyat.com,- Derry Insan Akhira Yusman yang merupakan Lurah Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil meraih juara pertama dalam Lomba Inovasi Daerah Tahun...
Putaran 4 Kualifikasi Piala

Bukan Hanya Indonesia, 6 Negara Ini Juga Lolos Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia sudah berakhir pada Rabu, 11 Juni 2025. Bahkan sudah ada 6 negara yang lolos ke putaran...
Barak Militer

Kades di Ciamis Ini Bingung Ada Warga Ingin Anaknya Masuk ke Barak Militer, Minta Tolong KDM

harapanrakyat.com,- Kepala Desa Pasirlawang, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Yanto, mengaku bingung saat ada warganya yang ingin memasukan anaknya ke barak militer. Seperti diketahui,...