Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita JabarSatpol PP Kota Bandung Amankan Dua Penjual Minuman Beralkohol Ilegal

Satpol PP Kota Bandung Amankan Dua Penjual Minuman Beralkohol Ilegal

harapanrakyat.com – Satpol PP Kota Bandung mengamankan dua penjual minuman beralkohol ilegal di sekitar Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023). Dua penjual minuman beralkohol ilegal itu pun langsung menjalani persidangan.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pihaknya mengamankan penjual minuman beralkohol ilegal tersebut ketika Satpol PP menggelar operasi yustisi.

Dari operasi itu, kata Mujahid, Satpol PP menemukan barang bukti minuman beralkohol ilegal sebanyak 271 botol dan 4 jerigen minol berbagai golongan.

Baca Juga : DPRD Sidak Dua Warung di Bandung, Temukan Minuman Keras Beralkohol Ilegal

Menurutnya, penertiban yang ia lakukan tersebut, agar masyarakat merasa lebih aman saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.

“Kami memohon kepada masyarakat Kota Bandung, untuk sama-sama proaktif jika menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggalnya. Sehingga bisa melapor kepada pihak berwenang,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (31/3/2023).

Ia menerangkan, penjual minuman beralkohol ilegal dari berbagai golongan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Para pelanggar yang terjaring razia tersebut, melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Selain itu, juga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami terus mengoptimalkan penertiban terhadap tempat penjual minuman keras dan obat yang melanggar aturan, terutama pada saat Ramadan,” ujarnya.

Dua Penjual Minuman Beralkohol Ilegal Jalani Sidang

Adapun kedua terdakwa tersebut, Wanris Simandalahi dan Yayat Ruhiyat. Hakim mengganjar hukuman denda kepada Wanris sebesar Rp 2 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara kepada Yayat, majelis hakim memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1,5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.

Baca Juga : Hingga Maret 2023, Satpol PP Kota Bandung Sudah Tertibkan 20 Reklame Ilegal

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Bandung sempat lakukan penyitaan terhadap lima penjual yang melanggar aturan daerah. “Sebanyak 5 penjual minuman beralkohol ilegal menjalani sidang tindak pidana ringan. Selanjutnya, mereka ini kami proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

harapanrakyat.com,- Pria asal Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, berinisial NIP (41), harus berurusan dengan polisi setelah nekat menganiaya teman sendiri. NIP sempat buron 2 pekan,...
Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...