Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita BanjarSurat Kematian Jadi Kendala Pendataan Pemilih, Ini Kata Disdukcapil Kota Banjar

Surat Kematian Jadi Kendala Pendataan Pemilih, Ini Kata Disdukcapil Kota Banjar

harapanrakyat.com,- KPU Kota Banjar menyebutkan surat keterangan kematian menjadi salah satu kendala petugas penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendataan daftar pemilih. Hal itu terjadi karena warga yang meninggal belum memiliki akta kematian.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut proses untuk mengurus administrasi berupa akta kematian bagi orang yang meninggal cukup mudah dan cepat.

Kepala Disdukcapil Kota Banjar Heri Sapari melalui Kabid. Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan, Iwan Kustiawan, mengatakan, proses untuk mengurus administrasi berupa akta kematian bagi orang yang sudah meninggal cukup mudah dan cepat.

Baca Juga: KPU Kota Banjar Merespon Soal Warga Meninggal Masuk Daftar Pemilih

Prosesnya cepat hanya sekitar 15 menit dengan catatan warga ataupun pihak keluarga yang akan mengurus akta kematian tersebut sudah formulir dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

“Prosesnya cukup mudah sebetulnya. Sekitar 15 menit bisa selesai asalkan persyaratannya sudah lengkap,” kata Iwan kepada harapanrakyat.com, Kamis (16/3/2023).

Iwan menyebutkan, persyaratan yang harus dilengkapi oleh warga yang akan mengurus akta kematian tersebut yaitu identitas diri KTP dan kartu keluarga (KK) warga yang meninggal dan identitas diri pihak pelapor atau keluarga.

Proses Pembuatan Akta Kematian Disdukcapil Kota Banjar

Setelah persyaratan lengkap, kemudian tinggal mengisi formulir data kematian. Formulir tersebut sudah tersedia di setiap masing-masing desa/kelurahan, baik cetak maupun elektronik (digital).

Setelah datanya lengkap, lanjutnya, pihak desa/kelurahan akan mengirimkan data tersebut ke Disdukcapil. Warga yang akan mengurus administrasi akta kematian tersebut juga bisa datang langsung sendiri ke kantor Disdukcapil.

“Setelah persyaratannya lengkap nanti dari kami Disdukcapil yang menerbitkan akta kematian tersebut. Jadi pengambilannya di kantor Disdukcapil,” katanya.

Lebih lanjut terkait problem administrasi surat kematian yang menjadi salah satu kendala dalam pendataan daftar pemilih pemilu, menurutnya, perlu ada koordinasi dengan instansi terkait untuk kemudian bisa ditindaklanjuti oleh desa/kelurahan.

Menurut Iwan, untuk membuat akta kematian tersebut harus ada dasar pelaporan. Selain itu juga perlu keterangan kematian dari warga melalui desa/kelurahan baru kemudian bisa diproses.

Ia pun menegaskan data warga meninggal tidak bisa dihapus kecuali dengan membuat akta kematian.

“Data tidak bisa dihapus kalau tidak membuat akta kematian. Untuk mengurus itu harus kita lihat datanya. Harus ada laporan dari desa/kelurahan baru bisa proses penerbitan akta kematian,” tandasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Cara Mengaktifkan Action Mode iPhone, Video Lebih Stabil

Cara Mengaktifkan Action Mode iPhone, Video Lebih Stabil

Cara mengaktifkan Action Mode iPhone tak sesulit yang dibayangkan. Hal ini karena pemula juga bisa ikut mencobanya. Namun sebelumnya, ketahui dulu sebenarnya apa mode...
Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Aktris sekaligus penyanyi terkenal Prilly Latuconsina kembali mencuri perhatian publik berkat prestasinya di dunia pendidikan. Selebriti cantik kelahiran 1996 itu resmi menyandang status sebagai...
Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Di zaman serba digital seperti sekarang, pengguna butuh perangkat yang bisa mereka andalkan setiap saat. Entah itu untuk mengerjakan tugas, riset materi, atau sekadar...
Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...