Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBerita TasikmalayaCinta Ditolak Pedang Berbicara, Nasib Bujang Lapuk di Tasikmalaya Berakhir di Penjara

Cinta Ditolak Pedang Berbicara, Nasib Bujang Lapuk di Tasikmalaya Berakhir di Penjara

harapanrakyat.com,- Gegara cinta ditolak, seorang pria berinisial GS (40), warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, meluapkan emosinya dengan cara merusak rumah keluarga wanita pujaan hatinya menggunakan pedang.

Diketahui pria tersebut ditolak cintanya oleh R (16), gadis belia yang masih duduk di bangku SMA. Karena hatinya murka atas penolakan R, maka GS pun kalap hingga melakukan tindakan perusakan rumah keluarga R.

Kemudian jajaran Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota meringkus dan menetapkan pelaku menjadi tersangka.

GS sendiri kesehariannya berjualan voucher pulsa. Masing-masing korban dan pelaku ini masih bertetangga.

Sebelumnya kejadian pengrusakan rumah gegara cinta ditolak ini sempat viral. Videonya menghebohkan jagat dunia media social. Narasi dalam video tersebut “Om om naksir sama perempuan yang masih anak SMA dan kerap kali membuntutinya”.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembegalan di Tasikmalaya, TKP Kurang Penerangan

Kapolsek Tawang Ipda. Wawan Setiawan membenarkan, bahwa telah terjadi pengrusakan rumah dengan menggunakan pedang atau sajam, Menurut keterangan, korban dan tersangka ini rumahnya berdekatan.

“Pelaku menyukai korban yang masih pelajar SMA. Namun korban tersebut tidak menyukai tersangka,” terang Ipda. Wawan, Kamis (06/04/2023).

Ia menjelaskan, sebelum pelaku melakukan pengrusakan rumah, korban berjalan dengan temannya seorang lelaki. Mungkin karena cemburu, seketika si pelaku melampiaskan emosinya dengan merusak rumah korban.

Sedangkan dari pengakuan GS, ia dan korban ada hubungan. Namun pengakuan dari korban tidak ada hubungan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan perkaranya sudah tahap penyidikan. Untuk barang buktinya berupa satu buah pedang sepanjang 60 centimeter,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pasal yang Polisi dari Polres Tasikmalaya Kota kenakan terhadap tersangka yaitu Undang-undang senjata tajam (sajam). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

harapanrakyat.com,- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 H yang tinggal menyisakan satu pekan lagi, peternak dan pedagang sapi lokal di Kota Banjar, Jawa Barat,...
Era Baru Persib Bandung

Era Baru Persib Bandung, Siap Melantai ke Bursa Saham dengan Investasi Rp 100 Miliar

Kemenangan di Liga 1 2024-2025 membuka era baru Persib Bandung. Berkat kemenangan tersebut, Persib siap melantai ke bursa saham. Hal tersebut diungkapkan CEO PT...
Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

OnePlus Ace 5 Racing belum resmi rilis saat ini. Akan tetapi, ponsel ini sudah berhasil menyita perhatian penggemar. Tak sedikit pecinta gadget yang penasaran...
Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara mematikan Autoplay bisa dicoba oleh pengguna ponsel Android maupun iPhone. Namun sebelum melakukannya, pahami dulu sebenarnya apa itu Autoplay. Pada umumnya, istilah tersebut...
Rumah Permanen Nyaris Ludes

Rumah Permanen Nyaris Ludes Terbakar di Cipaku Ciamis, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

harapanrakyat.com,- Rumah permanen nyaris ludes terbakar pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Rumah tersebut milik Samjid, warga Dusun Desa Wetan, Desa Ciakar, Kecamatan...
Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Gunung Katu Malang merupakan salah satu destinasi yang menghadirkan perpaduan unik antara keindahan alam dan nilai sejarah yang sarat makna. Bukan hanya menyuguhkan pemandangan...