harapanrakyat.com – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan reklame liar di zona merah. Sebelumnya, Pemkot Bandung sempat melonggarkan para PKL di zona merah menjelang Idulfitri.
Pelonggaran PKL itu, menurut Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, untuk menghindari bentrokan. Namun, seiring dengan telah selesainya Idulfitri, maka ia pun akan mengembalikan kondisi ke semula. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2011.
“Saya minta agar 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung terjun ke lapangan menertibkan PKL dan reklame di zona merah,” ungkap Ema di Kota Bandung, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga : Sempat Kabur, Pelaku Pemukulan Lansia di Bandung Menyerahkan Diri
Ema mengarahkan agar Satpol PP Kota tidak hanya fokus untuk menertibkan area Alun-alun Kota Bandung dari PKL dan reklame liar. Melainkan juga sampai ke pinggir Kota Bandung.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung bukan anti terhadap PKL. Ema membolehkan para PKL berdagang namun di tempat yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Para PKL ini boleh berdagang, tapi di tempat yang benar. Satpol PP jangan hanya kukurilingan (keliling-keliling) di Alun-alun Bandung. Sebar hingga ke Alun-alun Ujungberung juga. Di sana (zona merah) banyak dipakai parkir liar,” ucapnya.
Selain Tertibkan PKL di Zona Merah, Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Liar
Selain menertibkan PKL, Ema juga menekankan untuk menertibkan reklame liar di sepanjang jalan di Kota Bandung.
“Jangan sampai kontradiksi, kita punya perda kawasan tanpa rokok (KTR), tapi reklame iklan rokok di mana-mana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengaku telah menertibkan PKL di Gasibu pasca Idulfitri.
Baca Juga : Pemkot Bandung Segera Bentuk Satgas Trotoar, Ini Tujuannya
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan SP3 penertiban PKL di Lengkong Kecil serta reklame di beberapa titik Kota Bandung.
“Kita sudah keluarkan SP3 bagi PKL di Lengkong Kecil. PKL di zona merah Kota Bandung akan segera kami tertibkan. Lalu reklame insidentil seperti reklame bambu juga akan kita tertibkan bersama pihak kewilayahan,” ungkapnya. (Ecep/R13/HR Online)