Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita TasikmalayaBerlaku 1 Juni, Ini 13 Sasaran Tilang Manual di Tasikmalaya

Berlaku 1 Juni, Ini 13 Sasaran Tilang Manual di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ada 13 sasaran tilang manual yang akan berlaku per tanggal 1 Juni 2023. Tilang inipun akan berjalan secara mobiles, menyertai penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang juga masih diterapkan kepolisian. 

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M. Abdhi Hendriyatna, mengatakan, pihaknya sedang bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Surat Telegram nomor ST/672/V/HUK.6.2/2023. 

Ada 13 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

“Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah,” katanya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Polres Tasikmalaya akan Berlakukan Tilang Manual, Catat Tanggalnya!

Sasaran tilang manual lainnya, yakni menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu serta tidak menggunakan safety belt.

“Sasaran pelanggaran yang dilakukan tilang manual tersebut yaitu sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, untuk Etle Mobile, Etle Status dan tilang manual tetap berjalan. Namun, untuk tilang manual, petugas yang akan melakukan penindakan minimalnya sudah mengikuti kegiatan sertifikasi tindakan pelanggaran maupun pembinaan teknis. 

Nantinya, petugas yang ada di lapangan akan mengarahkan pelanggar lalu lintas untuk mengikuti sidang di pengadilan. 

Adapun yang ingin membayar tilangnya, lanjut Abdhi, petugas akan mengarahkan pelanggar lalu lalu lintas membayar melalui E-Tilang. Anggota polisi yang bertugas nantinya akan memberi kode virtual.

“Jadi, sudah tidak ada lagi titip-titip sidang kepada petugas,” imbuhnya. 

Pihaknya pun berharap pola pikir masyarakat bisa berubah dengan menaati peraturan lalu lintas dan tertib dalam berkendara. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Aktris sekaligus penyanyi terkenal Prilly Latuconsina kembali mencuri perhatian publik berkat prestasinya di dunia pendidikan. Selebriti cantik kelahiran 1996 itu resmi menyandang status sebagai...
Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Di zaman serba digital seperti sekarang, pengguna butuh perangkat yang bisa mereka andalkan setiap saat. Entah itu untuk mengerjakan tugas, riset materi, atau sekadar...
Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...