Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisBPKD Ciamis Sebut Anggaran OPD Sudah Sesuai Standar Satuan Harga

BPKD Ciamis Sebut Anggaran OPD Sudah Sesuai Standar Satuan Harga

harapanrakyat.com,- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi mengklaim, bahwa anggaran kegiatan masing-masing OPD sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2023.

Pasalnya, Asep Dedi menjelaskan, bahwa SSH sendiri merupakan harga yang masing-masing OPD ajukan yang BPKD terima.

“Sebab, dalam menyusun suatu dokumen perlu adanya standarisasi. Hal tersebut agar adanya keseragaman antara dokumen yang satu dengan yang lainnya, termasuk pula dalam penyusunan APBD,” jelasnya kepada harapanrakyat.com, Jumat (5/5/2023).

Menurutnya, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah, SSH ini sangat perlu. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 77/2020.

Permendagri tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa Standar Harga Satuan, digunakan sebagai pedoman penganggaran berdasarkan kinerja dalam penyusunan RKA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga: Amankan Aset Negara, BPKD Ciamis Kejar Target Sertifikasi Tanah Milik Pemda Ciamis

“Oleh karenanya, penyusunan SSH ini dilakukan sebelum disetujuinya Rancangan APBD tahun berikutnya,” ujarnya.

Lanjutnya menerangkan, bahwa dalam perencanaan anggaran, Standar Harga Belanja Daerah memiliki fungsi sebagai batas tertinggi, yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD.

“Selain itu, sebagai bahan penghitungan pagu indikatif APBD,” terangnya.

Namun, sambungnya, estimasi prakiraan besaran biayanya bisa dilampaui dalam pelaksanaan APBD. Akan tetapi dengan catatan, mempertimbangkan proses pengadaan dan harga pasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian, ketersediaan alokasi anggaran serta  prinsip ekonomis, efektivitas dan efisiensi,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 33/2020 Pasal 33, tentang SSH Regional, mengamanatkan bahwa kepala daerah menetapkan SSH perjalanan dinas, biaya honorarium dan lainnya, berpedoman pada SSH regional, dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kepatutan serta kewajaran.

“Tapi, kepala daerah bisa menetapkan standar harga satuan selain dengan memperhatikan prinsip tersebut. Asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Aturan Standar Satuan Harga Belanja Daerah di Lingkup Pemkab Ciamis Tahun Anggaran 2023

Lanjutnya mengatakan, bahwa dalam rangka penyusunan RKA SKPD di Kabupaten Ciamis tahun 2023, Bupati Ciamis telah menetapkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41/22.

Perbup tersebut mengatur tentang Standar Harga Belanja Daerah di Lingkungan Pemkab Ciamis tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Kepala BPKD Ciamis Jelaskan Mekanisme Penghapusan Kendaraan Operasional Dinas

Adapun di dalam Perbup Ciamis Nomor 41/22 mengatur tentang Standar Satuan Harga. Kemudian, Standar Biaya Umum (SBU).

“SBU ini merupakan harga satuan setiap unit non barang/jasa. Seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di lingkungan Pemkab Ciamis,” jelasnya.

Selanjutnya, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Kepala BPKD Ciamis menerangkan, bahwa HSPK ini merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik.

“Dan terakhir Analisis Standar Belanja (ASB). ASB ini adalah penilaian kewajaran atas beban kerja serta biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Mobil Terperosok ke Jurang di Panawangan Ciamis, Diduga Sopir Mengantuk

Mobil Terperosok ke Jurang di Panawangan Ciamis, Diduga Sopir Mengantuk

harapanrakyat.com,- Mobil bak terbuka terperosok ke jurang di perbatasan Desa Sagalaherang dan Desa Nagara Pageuh, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (7/5/2025). Kecelakaan tunggal...
Fakta Mengejutkan Pembunuhan Perempuan di Ciamis, Pelaku Tidur Bersama Jenazah Selama 2 Malam di Kamar Kos Setelah Kejadian

Fakta Mengejutkan Pembunuhan Perempuan di Ciamis, Pelaku Tidur Bersama Jenazah Selama 2 Malam di Kamar Kos Setelah Kejadian

harapanrakyat.com,- Pembunuhan perempuan perempuan berinisial WML (22) di kamar kosan mengguncang Ciamis, Jawa Barat. Kasus pembunuhan tersebut ternyata ada fakta mengejutkan yang terungkap seharian....
Jalan Angsana Gunung Kelir Ciamis Kembali Longsor, Akses Pamarican-Langkaplancar Ditutup Sementara

Jalan Angsana Gunung Kelir Ciamis Kembali Longsor, Akses Pamarican-Langkaplancar Ditutup Sementara

harapanrakyat.com,- Jalan raya Angsana Gunung Kelir di Dusun Angsana, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Ciamis, Jawa Barat, kembali longsor akibat pergerakan tanah. Longsor di jalan...
Seorang Anak Diduga Jadi Korban Asusila Ayah Kandungnya di Tasikmalaya

Kejam! Seorang Anak Diduga Jadi Korban Asusila Ayah Kandungnya di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Malang nian nasib seorang anak di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban tindak kekerasan asusila oleh ayah kandungnya. Pelaku inisial D...
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Indekos Ciamis, Pelaku Peragakan 52 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Indekos Ciamis, Pelaku Peragakan 52 Adegan

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan WML (22), wanita muda yang meninggal di kamar indekos di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Rabu...
Andai Dedi Mulyadi Gubernur Jakarta

Andai Dedi Mulyadi Gubernur Jakarta, Bakal Bagi Rp10 Juta Per KK?

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut ia akan membagi uang Rp10 juta per Kepala Keluarga (KK) jika menjadi Gubernur Jakarta. Hal itu disampaikan...