harapanrakyat.com,- Inspektorat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, segera menindaklanjuti temuan dari hasil pemeriksaan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, mengatakan, pemerintah kota telah menerima laporan hasil pemeriksaan (BPKP) provinsi tersebut per tanggal 5 Mei 2023 terkait temuan dan rekomendasi atas laporan pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Dari laporan hasil pemeriksaan tersebut terdapat 11 temuan dari BPK dan 24 rekomendasi terkait temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan. Termasuk manajemen perbaikan tata kelola yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Banjar.
“Sudah menerima LHP per tanggal 5 Mei lalu. Ada kewajiban untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK atas pemeriksaan laporan keuangan 2022,” kata Agus Muslih kepada harapanrakyat.com, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Banjar Tindaklanjuti Hasil Laporan Pemeriksaan BPKP Jabar
Lanjutnya menyebutkan, terkait temuan apa saja yang harus ditindaklanjuti tersebut semua akan dievaluasi dan ditindaklanjuti.
Beberapa di antaranya terkait kesesuaian aset tetap pemerintah kota dan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI ke Dispora dan temuan lainnya.
Evaluasi Temuan BPKP Jabar di Kota Banjar Sedang Dalam Proses
Saat ini, kata Agus Muslih, evaluasi dan tindak lanjut atas temuan BPKP tersebut sedang dalam proses. Tindak lanjut atas temuan BPKP tersebut harus sudah terealisasi dalam waktu 60 hari.
“Evaluasi dilakukan terhadap seluruh temuan dan rekomendasi yang disajikan dalam LHP,” katanya.
“Sekarang dalam proses. Sesuai dengan rencana aksi walikota harus sudah terealisasi sebelum batas waktu 60 hari,” ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi meminta pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti temuan BPKP Provinsi Jawa Barat terkait laporan pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Temuan tersebut di antaranya terkait belanja hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berkaitan belum adanya laporan pertanggungjawaban dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjar ke Dispora.
Kemudian, terkait 8 paket pengerjaan proyek di Dinas PUTR Kota Banjar yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai kontrak. Selain itu juga pengelolaan aset tetap milik pemerintah kota yang harus ada penyesuaian jumlah aset. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)