Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarJika Gagal Panen, Petani di Kota Banjar Dapat Ganti Rugi

Jika Gagal Panen, Petani di Kota Banjar Dapat Ganti Rugi

harapanrakyat.com,- Petani di Kota Banjar, Jawa Barat, yang mengalami gagal panen atau puso pada tahun ini dapat melakukan klaim ganti rugi.

Bahkan, klaim ganti rugi akibat gagal tersebut panen tersebut bisa mencapai Rp 6 juta per hektar per musim tanam.

Klaim ganti rugi tersebut setelah adanya MoU antara Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjar, dengan PT Asuransi Jasindo tentang Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) belum lama ini.

Kepala DKP3 Kota Banjar, Yoyon Cuhyon melalui Kabid Pertanian Yeti Sukmayati, mengatakan, bantuan premi diberikan kepada petani yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan premi APBD, dan telah memenuhi kriteria dalam pedoman umum AUTP tahun 2023.

Ruang lingkup yang tercakup dalam MoU tersebut, yaitu pembayaran bantuan premi APBD yang dibayar dari dana APBD untuk areal tanaman padi yang terletak di Kota Banjar dengan luas 1000 hektar selama 1 tahun.

Adapun resiko yang dijamin dalam Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP untuk petani di Kota Banjar, yaitu gagal panen karena banjir, kekeringan, dan kegagalan panen akibat serangan organisme pengganggu tanaman.

“Resiko yang dijamin AUTP itu seperti gagal panen karena banjir, kekeringan dan gangguan serangan organisme pengganggu tanaman atau wereng,” kata Yeti kepada harapanrakyat.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Jembatan Baru Kota Banjar Sudah Dibuka, Ternyata Sebelum Idul Adha

Ketentuan Agar Petani di Kota Banjar Dapat Asuransi Saat Gagal Panen

Lanjutnya menjelaskan, adapun ketentuan bagi petani yang bisa mendapatkan klaim ganti rugi dari Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tersebut, yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Kemudian, petani pemilik dan atau penggarap lahan yang memiliki nomor induk kependudukan atau NIK. Berikutnya, petani penggarap dan atau pemilik lahan yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektar.

Pengajuan asuransi untuk mendapatkan klaim asuransi gagal panen tersebut dilakukan saat awal musim tanam. Batas waktu pengajuannya sebelum usia tanaman padi berusia lebih dari 30 hari.

“Jangka waktu pertanggungan hanya untuk satu musim tanaman padi dan MoU tersebut berlaku sejak tanggal 15 Mei-31 Desember 2023,” terang Yeti.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah premi yang dibayarkan oleh pemerintah ke PT Jasindo yaitu sebesar Rp 180 ribu per hektar per musim. Pembayaran premi tersebut sebesar 80 persen atau senilai Rp 144 ribu dibiayai oleh dana APBN.

Sedangkan sisanya sebesar 20 persen atau senilai Rp 36 ribu dibayar oleh dana APBD sehingga jika nantinya terjadi gagal panen klaim atau ganti rugi yang akan diterima petani senilai Rp 6 juta per hektar per musim tanam.

“Nanti jika terjadi gagal saat masa panen, klaim atau ganti ruginya senilai Rp 6.000.000 juta per hektar per musim tanam,” pungkas Yeti di Kota Banjar. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)

Usai Lebaran, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Kota Banjar Meningkat, Didominasi Tujuan Jabodetabek 

Usai Lebaran, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Kota Banjar Meningkat, Didominasi Tujuan Jabodetabek 

harapanrakyat.com,- Usai lebaran Idul Fitri 1446 H permohonan kartu pencari kerja di Mall Pelayanan Publik (MPP) terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, meningkat....
Telaga Biru Nila Majalengka

Telaga Biru Nila Majalengka, Spot Wisata Instagramable yang Lagi Hits

harapanrakyat.com,- Majalengka, Jawa Barat, kini memiliki destinasi wisata yang tengah populer, yaitu Telaga Biru Nila. Tempat ini sedang viral dan menjadi pilihan banyak orang...
Lisa Mariana Ridwan Kamil

Sadar Diri, Lisa Mariana Sebut Tak Pantas Disandingkan dengan Istri Ridwan Kamil

harapanrakyat.com,- Lisa Mariana belakangan ini menjadi sorotan publik setelah pengakuannya soal hubungan spesial dengan Ridwan Kamil. Pengakuannya itu menuai beragam reaksi dari netizen, banyak...
Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

harapanrakyat.com - Anggota DPRD Pangandaran, mendorong agar penghuni Pasar Wisata (PW) dan Pemkab Pangandaran untuk duduk bersama. Hal ini agar mereka membahas rencana alih...
Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Padomasan, Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis mengeluhkan pencemaran udara dari kandang peternakan ayam. Lokasi kandang tersebut berada di Cibango, Desa...
Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas Kabupaten, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Dari tangan komplotan spesialis...