Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita BisnisSukuk Tabungan ST010 Sesuai Syariah, Bisa Dibeli Mulai Hari Ini

Sukuk Tabungan ST010 Sesuai Syariah, Bisa Dibeli Mulai Hari Ini

Sukuk tabungan ST010 masuk dalam masa penawaran. Sukuk tabungan menawarkan ST010 mulai tanggal 12 Mei 2023. Bahkan akan berakhir hingga tanggal 7 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Instrumen Investasi Berbasis Dolar AS Pantas Dilirik, Ini Jenisnya

Jika Anda tertarik dengan investasi yang satu ini, pastikan memahaminya terlebih dulu. Di sini kami akan berikan penjelasan tentang investasi sukuk yang satu ini.

Sukuk Tabungan ST010 Siap Dibeli

Saat ini kegiatan investasi terus mengalami peningkatan. Bahkan pemerintah kembali menerbitkan SBN (Surat Berharga Negara) ritel dengan jenis Sukuk Tabungan (ST).

Hadir dengan seri terbaru yaitu ST010. Penawaran sukuk tabungan ini sudah mulai tanggal 12 Mei 2023 hari ini. Bahkan akan berakhir selama hampir 27 hari masa penawaran. ST010 hadir dalam 2 seri penawaran yaitu ST010-T2 dan ST010-T4.

Imbal hasil penawaran yang pertama yaitu sebesar 6,25% per tahun. Sedangkan untuk seri kedua memiliki imbal hasil penawaran sebesar 6,4 per tahun. Jika suku bunga naik, maka imbal hasil juga akan ikut naik pula.

Imbal hasil ini melalui penawaran floating with floor. ST010 mulai bisa investor beli dengan tenor masing-masing seri berbeda. Untuk seri ST010 T2 selama 2 tahun dan ST010 T4 selama 4 tahun.

Baca Juga: Cara Menghitung Capital Gain Properti, Investor Harus Tahu

Hal ini menunjukkan untuk T2 jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2025 dan untuk T4 berakhir pada tanggal 10 Juni 2027 mendatang.

Investasi Sesuai Syariah

Sukuk Tabungan ST010 menjadi salah satu investasi sesuai syariah. Produk investasi syariah yang satu ini terbit langsung dari pemerintah kepada individu atau WNI.

Semua investor dapat membeli sukuk tabungan tanpa memandang latar belakang agama maupun kepercayaan. Ada dasar hukum yang ST010 miliki. Sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan peraturan menteri keuangan RI No. 125/PMK.08/2018.

Berisikan tentang penerbitan dan penjualan ST010 pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia. ST010 terbit menggunakan Akad Wakalah dengan cara bookbuilding yang mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional.

Sukuk Tabungan ST010 Tidak Bisa Diperdagangkan

Sukuk tabungan bisa dibeli mulai Rp 1 juta hingga maksimal Rp 5 miliar. Pembelian sudah bisa terjadi sejak tanggal 7 Juni 2023 ada distribusi sukuk yang pemerintah tunjuk.

Sukuk tabungan adalah instrumen yang tidak bisa Anda perdagangkan untuk pasar sekunder. Sukuk tabungan memiliki fasilitas Early Redemption yaitu sebuah fasilitas yang memungkinkan investor untuk dapat menerima sebagian pelunasan sebelum jatuh tempo dari pokok sukuk tabungan.

Baca Juga: Pengertian Balanced Investment Strategy Investor Wajib Tahu

Fasilitas ini hanya bisa bermanfaat oleh para investor dengan minimal kepemilikan yakni Rp 2 juta pada mitra distribusi dengan pengajuan minimal Rp 1 juta. Jumlah maksimal yang dapat investor ajukan untuk Early redemption yaitu 50 dari total kepemilikan investor.

Semua investor dapat membeli ST010 mulai Rp 1 juta- Rp 5 miliar untuk seri T2 Sedangkan untuk seri T4 maksimal Rp 10 miliar. proses pemesanan ST010 dilakukan via online melalui 4 tahap yaitu pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. Bagi Anda yang berminat membeli sukuk tabungan ST010 dapat mengakses website resminya. (R10/HR-Online)

Hunian di Kawasan IKN

Pemerintah Siapkan Hunian di Kawasan IKN untuk Masyarakat Kecil

harapanrakyat.com,- Pemerintah menyiapkan hunian di kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara) untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Hunian tersebut dibangun di wilayah Kabupaten PPU (Penajam...
Honor Power Resmi Meluncur, Bawa Baterai Berkapasitas Jumbo 8.000 mAh

Honor Power Resmi Meluncur, Bawa Baterai Berkapasitas Jumbo 8.000 mAh

Vendor smartphone Honor telah mengumumkan lini seri ponsel terbaru bernama "Power". Sesuai namanya, Honor Power ini mengusung kapasitas baterai besar untuk menunjang daya tahan...
Warga Garut Temukan Mortir Tua di Kebun, Polda Jabar Turun Tangan Musnahkan di TKP

Warga Garut Temukan Mortir Tua di Kebun, Polda Jabar Turun Tangan Musnahkan di TKP

harapanrakyat.com,- Warga Kampung Cibadak, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut menemukan sebuah mortir di kebun. Mendapat informasi itu, tim Jihandak Gegana Polda Jabar pun...
Isu Yono Bakrie Menikah Usai Unggah Foto Latar Berlakang Biru

Isu Yono Bakrie Menikah Usai Unggah Foto Latar Berlakang Biru

Yono Bakrie menikah jadi kabar yang bikin buat heboh. Komika Yono Bakrie memang tidak pernah membeberkan hubungan percintaannya. Sontak unggahan sang artis membuat geger...
Gara-gara Mencuri 12 Buah Kelapa Warga, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

Gara-gara Mencuri 12 Buah Kelapa Warga, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

harapanrakyat.com,- Tertangkap basah mencuri kelapa 12 butir milik warga di Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, seorang pemuda berinisial SA (22) tertangkap warga. Bahkan...
Destinasi Agrowisata Hits di Sumedang

Puncak Rahayu, Destinasi Agrowisata Hits di Sumedang yang Bikin Wabup Terpesona

harapanrakyat.com,- Puncak Rahayu di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Sumedang Selatan, menjadi destinasi agrowisata hits di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Keberadaannya mendapat perhatian Wakil Bupati Sumedang,...