Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita TasikmalayaGagahi Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya, Dua Orang Pelaku Diringkus Polisi

Gagahi Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya, Dua Orang Pelaku Diringkus Polisi

harapanrakyat.com,- Dua pemuda tega gagahi S (15), gadis di bawah umur di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kedua pemuda berinisial AMP (22) dan MS (18), tersebut merupakan masih warga satu kecamatan dengan korban.

Apa daya, gadis cantik ini harus melayani nafsu kedua tersangka tersebut hingga hilang kesuciannya.

Pasalnya, dua pemuda yang gagahi gadis di bawah umur ini menyimpan video cabul, yang sudah pelaku rekam. Sehingga, korban tak berdaya dengan ancaman kedua tersangka. Hal tersebut karena takut pelaku menyebar video tersebut.

Baca Juga: Dua Anak SD di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangganya

Hingga pada akhirnya, korban pun jengah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tasikmalaya. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus kedua pelaku tersebut.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, kasus perbuatan cabul terjadi pada bulan April 2021. Kemudian, pihaknya baru mendapatkan laporan pada tanggal 26 Mei 2023.

“Kita mengamankan 2 orang tersangka MS (23) dan AMS (18). Mereka melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur,” katanya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023).

Kronologis Dua Pemuda Gagahi Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya

Suhardi menjelaskan, kronologisnya saat itu korban berkenalan dengan salah seorang tersangka MS. Setelah berkenalan, berhubungan dan langsung melakukan cabul terhadap korban. Kemudian, korban bercerita dengan kenalannya yaitu AMS.

“Langsung dari sana melakukan pencabulan kembali, yang mana saat melakukan cabul tersebut direkam di salah satu handphone milik tersangka AMS,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka AMS ini mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban meninggalkannya.

“Dan memang setelah kita melakukan pendalaman, memang video tersebut juga sudah tersebar di media sosial,” imbuhnya.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tirinya Sampai 15 Kali

Adapun barang bukti dari kasus dua pemuda gagahi gadis di bawah umur tersebut, Polres Tasikmalaya mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain  pakaian dari korban, flashdisk berisi video asusila, handphone, gelang rantai dan satu lembar visum korban.

“Pasal yang kita terapkan, Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...