Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaBerita CiamisPenjelasan Setda Ciamis Soal Pemberhentian Sementara Kades Gunungcupu

Penjelasan Setda Ciamis Soal Pemberhentian Sementara Kades Gunungcupu

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jabar, telah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Selasa (20/6/2023).

Pemberhentian tersebut, menyusul terjadinya konflik di masyarakat Desa Gunungcupu yang berkepanjangan (aksi demo), sehingga menimbulkan ketidakkondusifan wilayah.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH menjelaskan, pemberhentian sementara Kades Gunungcupu dari jabatannya sudah berdasarkan mekanisme dan mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, Kades Gunungcupu dianggap tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.

“Dalam pasal 26 ayat (4) huruf c dan k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan jika Kepala Desa berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa serta menyelesaikan permasalahan masyarakat di Desa,” ungkap Deni Senin (26/6/2023).

Baca juga: Bupati Ciamis Berhentikan Kepala Desa Gunungcupu Sementara

Kata dia, Kades Gunungcupu tidak bisa memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, dengan adanya aksi dari masyarakat yang menimbulkan ketidakkondusifan wilayah.

Kemudian, dalam pasal 28 UU nomor 6 tahun 2014 disebutkan, Kades yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.

“Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,” jelas Deni.

Adapun soal status Kades Gunungcupu yang diberhentikan sementara, bisa saja kembali menjabat Kepala Desa, dengan syarat harus bisa mengendalikan kondisi di Desa (jangan ada demo). Kemudian usulan BPD tentang pemberhentian Kadesnya dicabut dan terakhir harus mendapat dukungan dari masyarakat.

“Pemberhentian sementara Kades Gunungcupu ini berlaku 30 hari. Jika Kadesnya bisa mengembalikan kondisi masyarakat menjadi kondusif, maka bisa kembali lagi menjabat. Tapi kalau tidak, maka Kades Gunungcupu akan diberhentikan secara tetap,” pungkas Deni. (R8/HR Online/Editor Jujang)

ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

Dalam ajang COMPUTEX 2025, ASUS memperkenalkan laptop terbaru mereka yang dirancang khusus untuk kalangan profesional kreatif, yakni ASUS ProArt P16. Laptop ASUS ini hadir...
Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Dalam ajaran Islam, sifat malu bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan yang mencerminkan keimanan dan menjaga seorang Muslim dari perbuatan tercela. Hikmah sifat malu sangat besar...
bank bjb Teken MoU Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Pegawai Pemprov Jabar

Dukung Pembiayaan Perumahan untuk ASN di Jabar, bank bjb Teken MoU dengan Pemprov dan BP Tapera

harapanrakyat.com,- bank bjb memberikan dukungan terhadap pembiayaan perumahan untuk pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan Memorandum of Understanding...
Fakta Gigi Taring yang Tajam dan Dimiliki Oleh Setiap Orang

Fakta Gigi Taring yang Tajam dan Dimiliki Oleh Setiap Orang

Gigi taring merupakan salah satu jenis gigi yang memiliki bentuk unik dan peran vital dalam sistem mulut manusia. Terkenal juga sebagai “canine” atau “cuspid”,...
Petugas SPBU di Tasikmalaya

Bahu Dipen Usai Tertabrak, Petugas SPBU di Tasikmalaya Minta Tanggung Jawab Pengemudi Pajero Putih

harapanrakyat.com,- Rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik seorang petugas SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat, tertabrak pengemudi Pajero putih viral di media sosial. Video tersebut diunggah akun...
Retrim Dashboard Mobil Tingkatkan Gaya Interior di dalam Kabin

Retrim Dashboard Mobil Tingkatkan Gaya Interior di dalam Kabin

Dashboard merupakan salah satu fitur yang sangat mempengaruhi estetika di dalam area kabin mobil. Selain sebagai pusat kontrol berbagai instrumen kendaraan, keberadaan fitur ini...