Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita JabarPolisi Tetapkan Tersangka Kasus Sodomi 17 Anak di Garut

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Sodomi 17 Anak di Garut

harapanrakyat.com,- Polisi resmi menetapkan oknum guru ngaji berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus sodomi terhadap 17 anak di Garut, Jawa Barat.

Tersangka AS merupakan guru ngaji rumahan atau home schooling, warga Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Garut. Ia mencabuli seluruh murid laki – laki yang masih berusia di bawah umur.

Sementara terkait jumlah korban, polisi teguh menyatakan bahwa korban berjumlah 17 anak, bukan 22 anak sebagaimana pernyataan kuasa hukum tersangka sebelumnya.

“Tindak pidana kekerasan perbuatan cabul, jumlah korban adalah 17 orang. Semua laki – laki usia 9 – 12 tahun, atau masih duduk di bangku SD dan SMP,” kata AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga : Korban Sodomi Tokoh Agama di Garut Bertambah, Kuasa Hukum Tersangka: 22 Anak

Lanjutnya menjelaskan, modus pelaku yakni dengan bujuk rayu dan ancaman. Pelaku mendoktrin korban agar tidak mengadu kepada orang tua.

“Modusnya adalah si tersangka mengajar di rumah, ketika mengajar pelaku membujuk anak – anak, setelahnya mengancam supaya tidak lapor,” jelasnya.

“Ancamannya begini, ulah bebeja ka sasaha, lamun bebeja di arah (jangan bilang ke siapa – siapa, atau akan dikejar),” tambah Deni.

Menurutnya, pelaku mengalami kelainan orientasi seksual. Berdasarkan pengakuan pelaku saat berita acara pemeriksaan, Ia merupakan korban serupa pada masa kecil.

“Ada kelainan seks karena histori, pelaku mengalami saat kecilnya dengan perlakuan yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga : MUI Garut Minta Polisi Terbuka Soal Kasus Sodomi Anak

Atas perbuatanya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan penambahan sepertiga masa hukuman. Hal itu karena jumlah korban banyak.

“Pasal 76 e juncto pasal 82, tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara tambah sepertiga.” Pungkasnya.

Setelah menjadi tersangka kasus sodomi terhadap 17 anak, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Garut, sementara korban masih menjalani rehabilitasi. (Pikpik/R12/HR-Online/Editor: Rizki)

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...