Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisBahagianya Warga Pamarican Ciamis Motor yang Hilang Dicuri Kembali Lagi

Bahagianya Warga Pamarican Ciamis Motor yang Hilang Dicuri Kembali Lagi

harapanrakyat.com,- Hendri Kustandi mengaku senang dan gembira, karena motor yang sudah lama hilang dicuri akhirnya bisa Kembali lagi. Bahkan, pihak kepolisian dari Polres Ciamis, Jawa Barat, bisa menangkap pencurinya.

Hendri yang merupakan warga Dusun Lumbungsari, Desa Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, menyebut, bahwa motornya hilang pada Maret 2023 lalu. Saat itu, motornya sedang terparkir di dalam rumah.

“Alhamdulilah, terima kasih kepada Satreskrim Polres Ciamis yang telah menemukan motor saya yang hilang dicuri,” kata Hendri saat di Mapolres Ciamis, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Motor CRF Raib Digondol Maling di Kota Banjar, Pelaku Rusak Kunci Stang

Hendri mengaku, pada saat kejadian, pencuri membobol rumahnya lewat jendela. Kemudian membawa kabur motor Yamaha N Max kesayangannya. 

Selain itu, pencuri juga mengambil handphone dan uang miliknya, hingga Hendri mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta pada saat itu.

“Tadinya saya sudah pasrah. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polres Ciamis, motor saya yang hilang dicuri kembali lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Pencuri Sepeda Babak Belur Dihajar Warga Sukajadi Ciamis

Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 5 tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor).

“Dari 4 perkara curanmor dan 3 TKP itu dilakukan perorangan. 1 TKP lagi di Pamarican dilakukan oleh dua orang atau komplotan,” ujar Kapolres Ciamis saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Lanjutnya menambahkan, kelima tersangka tersebut beraksi di beberapa daerah, seperti Kecamatan Pamarican, Purwadadi, Panumbangan dan Kecamatan Ciamis.

“Dari 5 orang itu, tiga orang di antaranya adalah residivis,” tuturnya.

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak menggunakan kekerasan. Sehingga diprasangkakan secara parsial dilihat dari perbuatannya, yaitu Pasal 362 dan 363 pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

“Untuk yang Pamarican, karena ada pemiliknya, maka kami langsung memberikan barang bukti tersebut kepada pemiliknya,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Apa Saja Alasan Panda Makan Bambu, Simak Penjelasannya

Apa Saja Alasan Panda Makan Bambu? Simak Penjelasannya

Para ilmuwan menemukan alasan panda makan bambu padahal neneknya moyangnya merupakan pemakan daging (karnivora). Alhasil mereka pun heran karena sebenarnya hewan ini cenderung memiliki...
iPhone SIM Sticker, Cara Kerja, Kekurangan dan Penggunaannya

iPhone SIM Sticker, Cara Kerja, Kekurangan dan Penggunaannya

Bagi siapa saja yang sering jual beli gadget secara online, tentu pernah menemukan istilah iPhone SIM sticker. Pada dasarnya, istilah ini tidak hanya sekedar...
Selamat! Usai Jalani Prosesi Siraman, Luna Maya Akan Menikah Hari Ini dengan Maxime Bouttier

Selamat! Usai Jalani Prosesi Siraman, Luna Maya Akan Menikah Hari Ini dengan Maxime Bouttier

Setelah penantian panjang, akhirnya Luna Maya akan segera melepas masa lajangnya dengan Maxime Bouttier. Kabarnya, kedua sejoli ini akan melakukan prosesi pernikahan di resort...
Sayembara perpisahan sekolah ala Dedi Mulyadi

Sayembara Perpisahan Sekolah Termegah dan Termurah ala Dedi Mulyadi, Total Hadiah Rp165 Juta

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengadakan sayembara perpisahan sekolah termegah dan termurah. Tak tanggung-tanggung total hadiah sayembara mencapai Rp165 juta. Dedi Mulyadi mengumumkan...
Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...