Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita BanjarDi Banjar, LBM PWNU Jabar Nyatakan Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Haram

Di Banjar, LBM PWNU Jabar Nyatakan Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Haram

harapanrakyat.com,- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, menyatakan bahwa pengelolaan pemerintah terhadap hasil sedimentasi laut untuk keperluan ekspor ke luar negeri adalah haram.

Keputusan itu disampaikan Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Ahmad Yazid Fattah saat konferensi pers. Keputusan hasil Bahtsul Masail terkait pro kontra pengelolaan sedimentasi di Laut sebagai respon atas terbitnya PP nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat tersebut berlangsung di Aula PP Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kota Banjar, Senin (31/7/2023) diikuti oleh ulama terkemuka di kalangan Nahdliyin.

Fatah mengatakan, ditinjau dari analisis fikih pihak yang paling berhak mengelola sedimentasi laut adalah pemerintah dengan batasan pengelolaan itu harus berasaskan pada kemaslahatan rakyat.

Adapun pengelolaan pemerintah pada sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri adalah haram. Sedangkan pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri hukumnya diperbolehkan dengan syarat.

“Pengelolaan pemerintah pada sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri adalah haram. Sedangkan pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri hukumnya diperbolehkan dengan syarat,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers.

Lanjutnya menjelaskan, pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri hukumnya diperbolehkan. Namun, dengan syarat berasaskan kemaslahatan umat seperti pembersihan penumpukan sedimentasi laut yang menghalangi lalu lintas kapal Laut di tepi pantai.

Kedua, diperbolehkan dengan syarat pengelolaan sedimentasi laut sebagai bahan material infrastruktur pemerintah. Perluasan area dermaga laut dan pelabuhan serta dilakukan di lokasi yang jauh dari pemukiman warga.

Jika pengelola sedimentasi laut ini berefek pada madarat (kerusakan), lanjutnya, maka hukumnya haram. Seperti perusakan ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, efek banjir pada warga pesisir dan hilangnya kepulauan-kepulauan di Indonesia

“Demikian hasil dari keputusan Lajnah Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dilaksanakan pada 31 Juli 2023. Kami juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait putusan hasil bahtsul masail ini,” katanya.

Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Haram, Ini Rekomendasi untuk Pemerintah 

Sementara itu, Ketua PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah sebagai tindak lanjut atas keputusan hasil bahtsul masail tersebut.

Baca Juga: Raperda Retribusi Tengah Digodok, Masuk Obwis Situ Leutik Kota Banjar Harus Bayar

Adapun sejumlah rekomendasi tersebut di antaranya, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali peraturan pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Kedua merekomendasikan kepada pemerintah untuk melarang ekspor pasir laut ke luar negeri demi mengoptimalkan kebutuhan pasir di dalam negeri.

Ketiga, pemerintah wajib mengelola sedimentasi laut berasaskan pada kemaslahatan umat. Keempat, pemerintah wajib menjaga pengelolaan sedimentasi laut dari rekomendasi yang lebih besar.

“Rekomendasi ini secepatnya akan kita layangkan kepada pemerintah. Untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah dengan rekomendasi dari hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat,” ucapnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Nama Jonathan Frizzy mendadak jadi hot topic. Hal tersebut bermula ketika rumor Jonathan Frizzy tersandung kasus hukum mencuat ke permukaan. Pesinetron Indonesia itu disinyalir...
Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Kabar bahagia kembali datang dari selebriti tanah air. Harris Vriza resmi menikah dengan kekasihnya, Haviza Devi Anjani pada Jumat (2/5/2025) kemarin di Bali. Pasangan...
Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, akan mendorong para pengusaha untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut menanggapi adanya keluhan dari kaum buruh...
Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

harapanrakyat.com,- Petugas Patroli Raimas Backbone Presisi (Prabares) Sat Sabhara Polres Kota Banjar, Polda Jabar berhasil mengamankan belasan sepeda motor berknalpot brong dan tidak sesuai...
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

harapanrakyat.com,- Ribuan warga pengantar calon jamaah haji gelombang pertama memadati area Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat. Mereka datang untuk mengantar dan mendoakan keluarga mereka...
Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...