Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita NasionalIbnu Rusyd Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iluni UI Harap Penundaan...

Ibnu Rusyd Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iluni UI Harap Penundaan Eksekusi

harapanrakyat.com – Ibnu Rusyd Elwahby yang merupakan Alumni Universitas Indonesia (UI), memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu terkait perkara dengan PT Adaro Indonesia pada suatu perjanjian penyediaan jasa yang berlangsung langgeng pada 2015-2020.

Sebagai informasi, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menerima pengaduan dari salah satu alumni, Ibnu Rusyd Elwahby yang juga merupakan Direktur Utama PT Intan Sarana Teknik (IST). Dalam pengaduannya, Ibnu Rusyd merasa menjadi korban kriminalisasi dan mendapat hukuman secara tidak adil.

Pada putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Ibnu bersalah. Sehingga ia pun harus menerima hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga : Iluni UI Pertanyakan Putusan Kasasi Kasus Ibnu Rusyd

Adaro diduga telah melakukan kriminalisasi kepada kontraktor pengelola limbah tambang di Kalimantan Selatan. Padahal Adaro telah menandatangani kontrak dengan IST sesuai kaidah-kaidah bisnis yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni (Iluni) Universitas Indonesia (UI), Ahmad Fitrianto menerangkan sebagai warga negara yang patuh, Ibnu Rusyd hadir bersikap ksatria dengan memenuhi panggilan kejaksaan. Hal itu dengan cara menunjukkan diri Ibnu Rusyd yang tidak ingin menghindar atau pun mempersulit tugas jaksa eksekutor sebagai pelaksana undang-undang.

Dengan diantar oleh keluarga, para sahabat, dan rekan Alumni UI serta karyawan PT Intan Sarana Teknik, Ibnu Rusyd secara sukarela memenuhi panggilan kejaksaan tersebut.

“Pemenuhan panggilan kejaksaan ini semata-mata ingin menjunjung tinggi wibawa hukum oleh Ibnu Rusyd. Bukan menyerah atau menerima vonis yang zalim pada yang menimpanya,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, bertepatan dengan Hari Keadilan Internasional pada 17 Juni 2023 lalu, Ibnu menerima putusan kasasi yang tidak sesuai.

“Miris dan ironis justru pada hari tersebut Ibnu Rusyd Elwahby harus melaksanakan putusan kasasi memenuhi panggilan kejaksaan, sebelum ia tahu dengan pasti apa kesalahannya. Karena sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menyatakan Ibnu Rusyd ini bebas murni,” ucapnya.

Ibnu Rusyd Belum Terima Putusan Kasasi Namun Tetap Penuhi Panggilan Kejaksaan

Ahmad menduga putusan kasasi kepada Ibnu Rusyd yang rampung dalam 19 hari menyisakan berbagai pertanyaan. Terlebih hingga kini, sudah 6 bulan lamanya salinan putusan yang menjadi hak terpidana belum ia terima.

Sehingga, lanjut Ahmad, semakin tidak jelas kapan dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga : Iluni UI Kawal Advokasi Kasus Alumni Secara Adil dan Bebas Intervensi

Padahal, lanjutnya, tindakan eksekusi hanya merujuk pada ketentuan SEMA yang tidak mengikat sebagai norma undang-undang. Sehingga justru berpotensi menabrak hak-hak dan kebebasan orang yang tidak bersalah serta mengandung moral hazard dalam praktiknya.

“Ibnu Rusyd menjunjung tinggi dan patuh terhadap hukum dengan memenuhi panggilan kejaksaan. Demi kemanusiaan dan penghormatan atas hak serta kebebasan sipil, Tim Advokasi Iluni UI menyatakan keberatan dan berupaya memohon penundaan eksekusi. Sebelum kami mendapatkan salinan putusan lengkap yang menjadi satu-satunya jalan membebaskan diri dari peradilan sesat yang mengubah vonis bebas murni PN menjadi hukuman 13 tahun penjara,” tuturnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...
Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan ikhwan TQN Ma’had Suryalaya Sirnarasa PPKN mengikuti kegiatan Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris, Dusun Guha, Desa Handapherang, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu...
Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...
Mengenal Beberapa Jenis Kupu- Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Mengenal Beberapa Jenis Kupu-Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Apa yang muncul di benak Anda saat melihat kupu-kupu? Pastinya sebagian besar orang menganggap kupu-kupu merupakan hewan yang cantik dan menawan yang terbang di...
Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...