Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita TerbaruPembagian Ahli Waris, Cara Hitung, Kelompok, dan Syaratnya

Pembagian Ahli Waris, Cara Hitung, Kelompok, dan Syaratnya

Pembagian ahli waris sudah tertuang secara jelas dalam ajaran agama Islam. Setiap ahli waris, ada pembagian masing-masing yang harus terpenuhi dengan baik. Untuk mengetahui bagaimana ajaran Islam tersebut, Anda cermati saja uraian di bawah ini.

Pembagian Ahli Waris Sesuai Ajaran Islam

Ahli waris merupakan orang-orang yang memiliki hak untuk menerima warisan dari sang pewaris. Lalu pembagian harta waris ialah harta dari orang yang telah meninggal dunia untuk ahli waris terdekatnya.

Berkaitan dengan pembagian harta ahli waris, agama Islam sudah menjelaskannya secara detail. Untuk mengetahuinya, Anda bisa melihat QS An-Nisa ayat 11 berikut ini lengkap dengan artinya.

Pembagian Ahli Waris

Baca Juga: Hikmah Infaq dan Sedekah, Amalan yang Memiliki Ganjaran Besar

Tak bisa kita pungkiri bahwa pembagian harta warisan termasuk perkara yang sensitif. Apabila penuh keraguan, ada baiknya untuk meminta bantuan kepada orang yang paham mengenai hal tersebut.

Jika hanya asal-asalan, tak sedikit orang yang berujung pertikaian hanya karena soal warisan. Banyak pula yang menganggap bahwa pembagian warisan tidak adil sehingga berujung permusuhan meski berkerabat dekat.

Terlepas dari hal itu, pembagian harta warisan sebenarnya memiliki ketentuan tersendiri. Selain meninjau bagian sesuai dengan ketentuannya, bisa juga karena ada wasiat tertentu.

Saat seseorang berwasiat, maka hanya boleh memberi ⅓ bagian. Lain halnya jika semua ahli waris menyetujui wasiat, maka boleh melebihi batasannya dalam pembagian harta.

Perihal orang yang mendapatkan harta warisan ialah orang-orang yang mempunyai hubungan darah ataupun pernikahan dengan pewaris. Hal ini mencangkup keluarga dan kerabat dekat.

Ahli warisnya bisa ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, kakek, paman, ibu, saudara perempuan, nenek, maupun anak perempuan. Sementara jika berdasarkan hubungan perkawinan, maka terdiri dari janda dan duda.

Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan

Dalam pembagian ahli waris, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menghitungnya. Islam mengajarkan bahwa cara menghitung warisan yang bisa Anda lakukan ialah menentukan jumlah ahli warisnya yang ada dan memiliki hak untuk memperoleh harta warisan.

Selain itu, Anda juga perlu menghitung total keseluruhan harta waris yang ada. Cara penghitungan lainnya yaitu dengan menentukan bagian setiap ahli warisnya.

Baca Juga: Tata Cara Hibah Tanah dan Persyaratan yang Perlu Dipenuhi

Anda juga perlu menentukan asal masalah ataupun kelipatan persekutuan terkecil dari semua bilangan penyebutnya. Bahkan juga harus menentukan siham nilai dari perkalian asal masalah dengan bagian pasti ahli warisnya.

Dalam menghitung pembagian harta warisan juga ada rumus tersendiri. Adapun rumusnya yaitu menambahkan harta bawaan dan bagian harta bersama.

Hasil dari penambahan tersebut bisa Anda kurangi dengan keperluan pewaris saat sakit hingga meninggal, pembayaran utang, biaya pengurusan jenazah, dan pemberian untuk kerabat.

Kelompok Ahli Waris Menurut Islam

Islam memaparkan ada beberapa kelompok yang jadi ahli waris. Berikut kelompok-kelompok tersebut.

Dzulfaraidh

Dalam kelompok ini, ahli warisnya akan memperoleh bagian pasti atau bisa kita anggap sebagai paling utama. Sebut saja ibu, ayah, duda, dan janda.

Dzulqarabat

Kelompok dalam pembagian ini adalah ahli waris yang bagian hartanya belum tentu. Kelompok ini akan memperoleh harta warisan sisa usai kelompok dzulfaraidh. Sebut saja anak laki-laki dan perempuan pewaris.

Dzul-arham

Di kelompok ini, ahli warisnya termasuk kerabat jauh. Kelompok ini bisa mendapatkan harta warisan apabila dua kelompok sebelumnya tidak ada.

Untuk isinya terdiri dari banyak orang. Anggotanya mulai dari cucu perempuan dan laki-laki dari anak perempuan. Lalu anak perempuan dan laki-laki dari cucu perempuan, dan masih banyak lagi.

Syarat Pembagian Harta Warisan

Dalam membagi harta warisan, ada beberapa syarat yang harus Anda ketahui. Syaratnya yaitu harus ada bukti jelas dan terpercaya apabila pewaris meninggal dunia.

Baca Juga: Ayat Seribu Dinar, Membuka Pintu-Pintu Rezeki

Meski sudah sakit parah, pembagian ahli waris juga perlu berlangsung saat keadaan hidup. Ahli warisnya juga harus mempunyai hubungan yang baik berdasar pernikahan, pemerdeka budak, atau nasab.

Akan tetapi, semua bisa terbagi adil jika ada rincian jelas. Jangan sampai penyaluran harta warisan tak sesuai dengan syariat agama Islam.

Setelah menyimak uraian di atas, Anda bisa mengetahui bagaimana pembagian ahli waris. Harapannya, Anda tidak akan merasa bingung ketika berhadapan dengan pembagian tersebut. (R10/HR-Online)

Lampiaskan Nafsu karena Istri Tidak Melayani, Ayah Mencabuli Anak Tirinya Berulangkali di Kota Banjar

Lampiaskan Nafsu Bejat, Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Seorang ayah di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial S (38) tega mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan tersebut, karena diduga tidak dilayani oleh sang...
Dedi Mulyadi sindir pihak yang tak setuju program pendidikan di barak militer

Dedi Mulyadi Sindir Pihak yang Tak Setuju dengan Program Pendidikan di Barak Militer: Saya Aneh

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyindir pihak-pihak yang menentang program pendidikan di barak militer. Ia merasa heran dengan penolakan yang muncul, terutama terkait...
Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Para ilmuwan baru saja menemukan sebuah galaksi namun seolah tidak tampak dan hanya berupa bayangan samar di angkasa. Galaksi tersebut mereka beri nama Galaksi...
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis telah mengamankan F (27) terduga pelaku asusila dan kekerasan, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korban merupakan anak-anak laki-laki yang...
Pegawai Kemenhan Gadungan Tipu Wanita Warga Kota Banjar, Korban Janji Dinikahi

Pegawai Kemenhan Gadungan Tipu Wanita Warga Kota Banjar, Korban Janji Dinikahi

harapanrakyat.com,- Perempuan inisial M, warga Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi korban penipuan dan penggelapan yang AD (37) warga Kabupaten Buru, Provinsi Maluku lakukan. AD...
Vasektomi jadi syarat bansos di Jabar

Vasektomi Jadi Syarat Bansos di Jabar, Dedi Mulyadi: Tidak Ada Paksaan

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menanggapi berbagai kritik yang muncul terhadap usulan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima Bantuan Sosial (Bansos). Ia menyampaikan usulan...