Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita NasionalPEPARI Layangkan Somasi Acara Pernikahan Anjing yang Bikin Heboh

PEPARI Layangkan Somasi Acara Pernikahan Anjing yang Bikin Heboh

Persatuan Pambiwara Indonesia atau PEPARI layangkan somasi terkait viralnya pesta pernikahan dua ekor anjing di di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (14/7/2023) lalu. 

Sebelumnya, pernikahan anjing yang bernama Jojo dan Luna itu mengusung konsep adat Jawa. Selain itu, beredar informasi jika acaranya menelan hingga ratusan juta rupiah. 

Selain menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial, juga menyita perhatian banyak pihak, termasuk PEPARI yang merupakan organisasi pelaku seni dalam dunia jasa pernikahan.

PEPARI Layangkan Somasi Acara Pernikahan Anjing

Ketua PEPARI Ki Abeje Janoko mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas acara tersebut. Sebab, acara tersebut mencederai nilai-nilai budaya adiluhung di negara Indonesia. 

Baca juga: Pernikahan Anjing Termewah di Indonesia, Habiskan Rp 200 juta Bikin Geleng-geleng

Ki Abeje menambahkan, dengan adanya acara tersebut pihaknya merasa mendapat pelecehan dari acara yang berlangsung beberapa waktu lalu itu. Sebab, prosesi adat sebenarnya diciptakan oleh para leluhur itu mengandung nilai-nilai luhur serta upacara sakral itu untuk manusia. 

“Tetapi, dalam acara tersebut mengadopsi pernikahan yang memakai simbol-simbol budaya yang tidak semestinya untuk hewan, seperti anjing,” ujarnya kepada harapanrakyat.com, Rabu (19/7/23). 

Sebagai pelaku seni yang mana fokus dalam dunia jasa pernikahan, lanjutnya, pihaknya selalu berusaha untuk menjunjung serta menjaga budaya pernikahan adat Jawa yang mana bersumber dari Keraton Yogyakarta ataupun Keraton Surakarta. 

“Prosesi ini hanya berlaku untuk manusia. Apalagi di dalamnya terdapat makna yang indah dan memiliki nilai-nilai filosofi luhur. Jadi kami sangat keberatan dengan hal itu,” imbuhnya. 

Atas keberatan itu, PEPARI secara tegas melayangkan somasi kepada pemrakarsa, orang yang terlibat dalam acara maupun yang mempublikasikannya.

Tuntutan PEPARI

Menurutnya, kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar amanat undang-undang yang tercantum dalam UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Selain itu, juga melanggar Pasal 45 ayat (3) dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE 2008 jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).

Pihaknya pun menuntut, agar para penyelenggara kegiatan ini secara terbuka meminta maaf, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Sementara batas waktunya 3×24 jam sejak siaran pers tersebut terbit. 

“Selain itu, kami meminta mereka untuk tidak mengulangi perbuatan yang jelas-jelas merusak budaya nusantara yang adiluhung,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)

Lampiaskan Nafsu karena Istri Tidak Melayani, Ayah Mencabuli Anak Tirinya Berulangkali di Kota Banjar

Lampiaskan Nafsu Bejat, Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Seorang ayah di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial S (38) tega mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan tersebut, karena diduga tidak dilayani oleh sang...
Dedi Mulyadi sindir pihak yang tak setuju program pendidikan di barak militer

Dedi Mulyadi Sindir Pihak yang Tak Setuju dengan Program Pendidikan di Barak Militer: Saya Aneh

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyindir pihak-pihak yang menentang program pendidikan di barak militer. Ia merasa heran dengan penolakan yang muncul, terutama terkait...
Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Para ilmuwan baru saja menemukan sebuah galaksi namun seolah tidak tampak dan hanya berupa bayangan samar di angkasa. Galaksi tersebut mereka beri nama Galaksi...
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis telah mengamankan F (27) terduga pelaku asusila dan kekerasan, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korban merupakan anak-anak laki-laki yang...
Pegawai Kemenhan Gadungan Tipu Wanita Warga Kota Banjar, Korban Janji Dinikahi

Pegawai Kemenhan Gadungan Tipu Wanita Warga Kota Banjar, Korban Janji Dinikahi

harapanrakyat.com,- Perempuan inisial M, warga Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi korban penipuan dan penggelapan yang AD (37) warga Kabupaten Buru, Provinsi Maluku lakukan. AD...
Vasektomi jadi syarat bansos di Jabar

Vasektomi Jadi Syarat Bansos di Jabar, Dedi Mulyadi: Tidak Ada Paksaan

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menanggapi berbagai kritik yang muncul terhadap usulan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima Bantuan Sosial (Bansos). Ia menyampaikan usulan...