harapanrakyat.com,- Ribuan wanita di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, Jawa Barat, setiap tahun menjadi janda. Pun dengan kaum lelakinya berstatus duda.
Hal itu lantaran tingginya kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama kelas I A Ciamis.
Arif Mukhsinin Ketua Pengadilan Agama Ciamis menyebut, rata-rata setiap bulannya 600 pasangan dari Ciamis dan Pangandaran mengajukan perceraian.
“Tiap tahun ada 7.000 pasutri di Ciamis dan Pangandaran yang rumah tangganya berakhir di persidangan,” ungkap Arif.
Baca juga: Pengadilan Agama Ciamis Buka Layanan Sidang Perceraian Keliling
Lanjutnya, selama 6 bulan terakhir di tahun 2023 ini, PA Ciamis menerima 2.685 permohonan perceraian.
“Sampai 6 Juli 2023, kita sudah selesaikan 2.143 perkara cerai,” katanya.
Ia menyebut, rata-rata mereka yang bercerai merupakan pasangan muda. Adapun penyebab utama dari perceraian pasutri di Ciamis dan Pangandaran, lantaran penggunaan HP.
“Penggunaan HP kita semakin meluas, dengan banyaknya media sosial dan jaringan online lainnya. Sehingga menimbulkan potensi perceraian,” jelasnya.
Menurutnya, akhir-akhir ini perkara perceraian didominasi kasus perselingkuhan. “Kalau masalah ekonomi itu yang kesekian,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu wanita di Ciamis yang enggan disebutkan namanya, mengaku lebih memilih menjadi janda, daripada harus terus diselingkuhi suaminya. “Lebih baik gugat cerai daripada harus sakit hati,” singkatnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)